Senin, 09 Desember 2013

Apakah Prinsip Koperasi Di Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Di Indonesia? dan Apakah Koperasi Menguntungkan sec.keuangan Bagi Anggotanya ?



NAMA    : ALDI  ANTONO PURWANTO
KELAS   : 2EA25
NPM        : 10212571



1.Apakah Prinsip Koperasi Di Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Di Indonesia?
  
   Jawab :Menurut saya prinsip koperasi di indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan diindonesia.
               Alasannya karena pada dasarnya bertumpu pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 33
               tentang koperasi Indonesia yang pada dasarnya dibuat oleh orang indonesia yang
               pembentukan undang undang tersebut dilakukan analisis yang akurat di lapangan
               ( lingkungan koperasi)


  Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992, tercantum prinsip-prinsip koperasi Indonesia:

a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e)      Kemandirian.

  Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia, naik dari sistem operasional, pembagian sisa hasil usaha, permodalan dan sebagainya.

  Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia disesuaikan dengan kemudahan masyarakat dalam mengelola sebuah usaha dengan cara yang lebih fleksibel, mudah, dan tidak mengikat.

  Prinsip koperasi juga ikut andil dalam hal pemerataan kenaikan pendapatan masyarakat dilihat dalam hal cara masuknya anggota, operasional dan pembagian labanya. Prinsip koperasi dalam UU No. 25 juga mendorong masyarakat Indonesia untuk mandiri dalam peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri.

  bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang mengikat untuk terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak bunga yang ditetapkan pun kecil dan pembagian bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

  Oleh karena itu, prinsip koperasi yang digunakan sangatlah sesuai dengan kebutuhan Indonesia, berdasarkan karakteristik perekonomian, masyarakat dan kondisi di Indonesia.

2.Apakah Koperasi Menguntungkan sec.keuangan Bagi Anggotanya ?
  
    Jawab:  Tentu saja menguntungkan, pasalnya dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
           dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
           meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
           anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan
           tatanan ekonomi nasional.

  Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.

  Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:

a)      Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b)      Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c)      Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

  Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

  Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

  Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

  Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

  Koperasi Menguntungkan Apabila koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun, dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi, jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.

  Saat ini pihaknya sedang membangun nama baik koperasi, karena ungkapnya selama ini koperasi hanya dipandang sebelah mata dan mencari keuntungan, “Padahal itu semua tidak benar, karena dengan dia menyimpan dikoperasi dia bisa mengembangkan usahanya, dan uang yang dipinjamnya tadi juga akan dikembalikan sebesar 40 persen setiap tahunya yang disebut dengan pembagian SHU. Jadi kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota dan cara peminjamannya juga tidak dipersulit,” jelasnya.

  Ia memaparkan jumlah anggota koperasi kantor Gubernur sebanyak 1.300 anggota sedangkan SHUnya sebesar Rp 1,5 miliar setahun, koperasi Tutwuri Handayani Diknas Kecamatan Sungai Raya sebanyak 850 anggota SHUnya kurang lebih Rp 1 miliar, sedangkan untuk Sim K Singkawang anggotanya sebanyak 2.800 anggota dan SHUnya Rp 800 juta. Koperasi pegawai negeri yang jumlah anggotanya paling kecil dan bagus adalah koperasi SMK I Pontianak, dengan jumlah anggota sebanyak 69 anggota dan SHUnya Rp 80 juta.

  Begitu juga yang disampaikan oleh Aminah pengurus koperasi SMK I Pontianak, melalui via telepon mengatakan koperasi yang dipimpinya berdasarkan asas kekeluargaan, walaupun dia belum melunasi pinjaman yang pertama dan dia ingin meminjam lagi dengan kebutuhan yang sangat penting.

”Untuk itu kita melakukan sosialisasi kepada semua anggota bahwa dengan Rp 100.000 anggota bisa pinjam di atas Rp 20 juta, bila kita menabung di Bank dengan Rp 100.000 mereka pasti malu jadi untuk memudahkannya lebih baik menabung di koperasi selain bunganya kecil keuntungannya juga banyak,” paparnya.

  Dalam satu bulan dana yang dikeluarkan oleh koperasi SMK I Pontianak sebesar Rp 34 juta yang bisa dipinjam oleh dua anggota, karena setiap anggota yang pinjam bisa mencapai Rp 20 juta. Untuk anggota yang lain diantri sehingga prosedur yang dapat berjalan sesuai dengan peraturan. Sedangkan untuk pembagian SHUnya semua anggota mendapatkan SHU kurang lebih Rp 1 juta per tahun, dengan jumlah anggota 69 orang dan jumlah SHUnya Rp 80 juta per tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar