NAMA :
ALDI ANTONO PURWANTO
KELAS : 2EA25
NPM :
10212571
1.Apakah Prinsip Koperasi Di Indonesia Sesuai Dengan
Kebutuhan Di Indonesia?
Jawab :Menurut saya prinsip koperasi di
indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan diindonesia.
Alasannya karena pada dasarnya
bertumpu pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 33
tentang koperasi Indonesia yang
pada dasarnya dibuat oleh orang indonesia yang
pembentukan undang undang
tersebut dilakukan analisis yang akurat di lapangan
( lingkungan koperasi)
Dalam Undang
Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian
Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992, tercantum prinsip-prinsip
koperasi Indonesia:
a) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka;
b) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c) Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d) Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal;
e) Kemandirian.
Dalam
undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip koperasi di Indonesia
berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia, naik dari sistem operasional,
pembagian sisa hasil usaha, permodalan dan sebagainya.
Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia disesuaikan dengan
kemudahan masyarakat dalam mengelola sebuah usaha dengan cara yang lebih
fleksibel, mudah, dan tidak mengikat.
Prinsip
koperasi juga ikut andil dalam hal pemerataan kenaikan pendapatan masyarakat
dilihat dalam hal cara masuknya anggota, operasional dan pembagian labanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 juga mendorong masyarakat Indonesia untuk
mandiri dalam peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri.
bangsa
Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi
bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak
terbebani dengan adanya persyaratan yang mengikat untuk terlibat dalam koperasi
terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tidak ada
jaminan dan tidak bunga yang ditetapkan pun kecil dan pembagian bagi hasil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing.
Oleh karena
itu, prinsip koperasi yang digunakan sangatlah
sesuai dengan kebutuhan Indonesia, berdasarkan karakteristik perekonomian,
masyarakat dan kondisi di Indonesia.
2.Apakah Koperasi Menguntungkan sec.keuangan Bagi Anggotanya
?
Jawab:
Tentu saja menguntungkan, pasalnya dengan adanya koperasi kebutuhan para
anggota
dapat diperoleh di koperasi. Dengan
terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
meningkatlah kesejahteraan anggota
koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
anggotanya berarti koperasi juga
memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan
tatanan ekonomi nasional.
Keseluruhan
tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian
sederhananya: bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling
utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya
koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.
Manfaat koperasi bagi anggota
tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah
koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:
a) Pada akhir tahun
setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU)
b) Setiap anggota dapat
berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c) Setiap anggota dapat
berlatih bertanggung jawab
Setiap orang dewasa dapat
menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai
dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat
maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan
koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang
sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan
ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.
Maka tujuan utama koperasi
adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi
anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga
yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam
di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang
meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.
Keuntungan koperasi akan
dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah
dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha
ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak
orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun
akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru
atau tiang utama perekonomian di Indonesia.
Koperasi Menguntungkan Apabila
koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota
bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau
instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang
produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib
sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa
meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun,
dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi,
jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.
Saat ini pihaknya sedang
membangun nama baik koperasi, karena ungkapnya selama ini koperasi hanya
dipandang sebelah mata dan mencari keuntungan, “Padahal itu semua tidak benar, karena dengan
dia menyimpan dikoperasi dia bisa mengembangkan usahanya, dan uang yang
dipinjamnya tadi juga akan dikembalikan sebesar 40 persen setiap tahunya yang
disebut dengan pembagian SHU. Jadi kita akan memberikan pelayanan yang terbaik
untuk anggota dan cara peminjamannya juga tidak dipersulit,” jelasnya.
Ia memaparkan jumlah anggota
koperasi kantor Gubernur sebanyak 1.300 anggota sedangkan SHUnya sebesar Rp 1,5
miliar setahun, koperasi Tutwuri Handayani Diknas Kecamatan Sungai Raya
sebanyak 850 anggota SHUnya kurang lebih Rp 1 miliar, sedangkan untuk Sim K
Singkawang anggotanya sebanyak 2.800 anggota dan SHUnya Rp 800 juta. Koperasi
pegawai negeri yang jumlah anggotanya paling kecil dan bagus adalah koperasi
SMK I Pontianak, dengan jumlah anggota sebanyak 69 anggota dan SHUnya Rp 80
juta.
Begitu juga yang disampaikan
oleh Aminah pengurus koperasi SMK I Pontianak, melalui via telepon mengatakan
koperasi yang dipimpinya berdasarkan asas kekeluargaan, walaupun dia belum
melunasi pinjaman yang pertama dan dia ingin meminjam lagi dengan kebutuhan
yang sangat penting.
”Untuk itu kita melakukan sosialisasi kepada
semua anggota bahwa dengan Rp 100.000 anggota bisa pinjam di atas Rp 20 juta,
bila kita menabung di Bank dengan Rp 100.000 mereka pasti malu jadi untuk
memudahkannya lebih baik menabung di koperasi selain bunganya kecil
keuntungannya juga banyak,” paparnya.
Dalam satu bulan dana yang
dikeluarkan oleh koperasi SMK I Pontianak sebesar Rp 34 juta yang bisa dipinjam
oleh dua anggota, karena setiap anggota yang pinjam bisa mencapai Rp 20 juta.
Untuk anggota yang lain diantri sehingga prosedur yang dapat berjalan sesuai dengan
peraturan. Sedangkan untuk pembagian SHUnya semua anggota mendapatkan SHU
kurang lebih Rp 1 juta per tahun, dengan jumlah anggota 69 orang dan jumlah
SHUnya Rp 80 juta per tahun.