Nama : Aldi Antono Purwanto
Kelas : 3EA25
Npm :10212571
Tugas : Etika Iklan
A.Periklanan
Menurut pendapat (Nitisemito, 2003) pengertian periklanan adalah: “Suatu usaha
untuk mempengaruhi konsumen dalam bentuk tulisan, gambar, suara atau kombinasi
dari semuanya itu yang diarahkan pada masyarakat secara luas dan secara tidak
langsung”.
Menurut (Kotler dan Amstrong, 2006) berpendapat bahwa: “Periklanan adalah setiap bentuk penyajian dan
promosi bukan pribadi yang dibayar mengenai gagasan, barang atau jasa oleh
sponsor yang teridentifikasi”.
Dari kedua definisi di atas, bahwa media periklanan
seorang pengusaha berusaha menarik perhatian orang pada suatu barang atau jasa.
Dalam perekonomian modern periklanan makin lama makin
mengambil tempat yang tidak terpisahkan dengan proses penjualan.
(Sigit, 2002) mengatakan bahwa ada
beberapa sasaran periklanan antara lain:
a. Para pembeli dan para pemakai pada waktu sekarang.
b. Mereka yang memiliki potensi untuk menjadi pembeli.
c. Mereka yang mempunyai kekuasaan memutuskan membeli.
d. Mereka yang akan menjadi pembeli atau pemakai di masa depan.
e. Mereka yang dapat mempengaruhi orang lain untuk membeli atau memakai.
f. Para pedagang.
g. Para pesaing.
B. Tujuan Periklanan
Menurut (Prawiraamidjaya, 2000) tujuan periklanan adalah:
a. Pengenalan dan penerimaan brand.
b. Pembelian percobaan.
c. Mencapai pembeli yang tidak dapat didekati.
d. Mempengaruhi faktor penglihatan dan keputusan pembelian.
e. Menambah nilai produk.
f. Membantu personal selling.
C. Manfaat Periklanan
(Shimp dalam Apriadi, 2009) iklan sangat penting karena
memiliki fungsi komunikasi yang kritis, yaitu:
1. Menginformasikan
Iklan membuat
konsumen sadar akan adanya produk baru, memberikan informasi mengenai merk
tertentu, dan menginformasikan karakteristik serta keunggulan suatu produk.
Pada tahap awal dari kategori produk, iklan sangat diperlukan untuk membangun
permintan primer (kotler). Iklan merupakan bentuk komunikasi yang efisien
karena mampu meraih khalayak luas dengan biaya yang relativ rendah.
2. Membujuk
Tujuan ini sangat
penting pada tahap persaingan, dimana perusahaan ingin membangun permintaan
selektif untuk produk tertentu. Beberapa iklan menggunakan comparative
advertising yang memberikan perbandingan atribut dari dua atau lebih merk atau
produk secara eksplisit. Iklan yang efektif akan membujuk konsumen utnuk
mencoba menggunakan/mengkonsumsi suatu produk. Kadang-kadang iklan dapat
mempengaruhi permintaan primer yang membentuk permintaan untuk seluruh kategori
produk. Sering kali iklan ditujukan untuk membangun permintaan sekunder yaitu
permintaan untuk merk perusahaan tertentu.
3. Mengingatkan
Iklan dapat membuat
konsumen tetap ingat pada merk/produk perusahaan. Ketika timbul kebutuhan yang
berkaitan dengan produk tertentu, konsumen akan mengingat iklan tentang produk
tertentu. Maka konsumen tersebut akan menjadi kandidat pembeli. Iklan dengan
tujuan mengingatkan ini sangat penting untuk produk matang.
4. Memberikan Nilai Tambah
Iklan memberikan
nilai tambah terhadap produk dan merk tertentu dengan cara mempengaruhi
persepsi konsumen. Iklan yang efektif akan memberikan nilai tambah produk
sehingga produk dipersepsikan lebih mewah, lebih bergaya, lebih bergengsi,
bahkan melebihi apa yang ditawarkan oleh produk lain, dan secara keseluruhan
memberikan kualitas yang lebih baik dari produk lainnya.
5. Mendukung Usaha Promosi Lainnya
Dapat digunakan
sebagai alat pendukung usaha promosi lainnya seperti sebagai alat untuk
menyalurkan sales promotion, pendukung sales representative, meningkatkan hasil
dari komunikasi pemasaran lainnya.
D.Efektivitas Periklanan
(Effendy, 2002) mengatakan bahwa efektifitas iklan adalah kondisi
sejauh mana efek pesan iklan yang disampaikan itu dapat menarik perhatian,
dimengerti, dipahami, membangkitkan emosi dan menggerakkan sasarannya untuk
memberikan tanggapan yang dikehendaki.
Efektivitas
iklan dapat diukur, menurut (Kotler, 2008) sebagai berikut.
a. Dampak
komunikasi dari suatu iklan yang potensi pengaruhnya pada kesadaran, pengetahuan,
dan preferensi.
b. Dampak terhadap
penjualan, pengukuran ini lebih sulit diukur daripada dampak komunikasi karena
penjualan dipengaruhi oleh banyak faktor selain iklan seperti tampilan produk,
harga ketersediaan dan tindakan pesaing..
E. Etika Iklan
Berikut
ini adalah tata karma periklanan yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia
(EPI). Diatur berdasarkan isi iklan dan ragam iklan.
1. Isi
Iklan
1.1 Hak
Cipta
Penggunaan,
penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari
materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari
pemilik atau pemegang merek yang sah.
1.2
Bahasa
1.2.1
Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya,
dan tidak
menggunakan persandian
(enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh
perancang pesan iklan tersebut.
1.2.2 Iklan
tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”,
”top”, atau
kata-kata berawalan “ter“,
dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut
yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait
atau sumber yang otentik.
1.2.3
Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
·
Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu
kandungan, kadar,
bobot,tingkat mutu, dan
sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas
terkait atau sumber yang otentik.
·
Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk
yang sudah
memperoleh sertifikat resmi
dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
·
Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata
“halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan
logo
halal untuk produk–produk
yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau
lembaga yang berwenang.
·
Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh
digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.
1.3 Tanda
Asteris (*)
1.3.1
Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk
menyembunyikan,
menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang
ketidaktersediaan sesuatu produk.
1.3.2
Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi
penjelasan lebih
rinci atau sumber dari
sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
1.4
Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak
boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa
secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya
dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
1.5
Pemakaian Kata “Gratis”
Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
1.6
Pencantum Harga
Jika
harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan
jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga
tersebut.
1.7
Garansi
Jika
suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka
dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
1.8 Janji
Pengembalian Uang (warranty)
Jika
suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu
produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1.
Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan
lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka
waktu berlakunya pengembalian uang.
1.8.2.
Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah
diiklankannya.
1.9 Rasa
Takut dan Takhayul
Iklan
tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan
kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
1.10
Kekerasan
Iklan
tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan
yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
1.11
Keselamatan
Iklan
tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya
jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
1.12 Perlindungan
Hak-hak Pribadi
Iklan
tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu
memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang
bersifat massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak
merugikan yang bersangkutan.
1.13
Hiperbolisasi
Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
1.14
Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan
yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka
waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
1.15
Penampilan Pangan
Iklan
tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak
pantas lain terhadap makanan atau minuman.
1.16
Penampilan Uang
1.16.1
Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan
norma-norma
kepatutan, dalam pengertian
tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2
Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang
untuk
memperolehnya dengan
cara-cara yang tidak sah.
1.16.3
Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan
skala 1:1,
berwarna ataupun
hitam-putih.
1.16.4
Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang
dapat
terlihat jelas.
1.17
Kesaksian Konsumen (testimony).
1.17.1
Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili
lembaga,
kelompok, golongan, atau masyarakat
luas.
1.17.2
Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa
maksud untuk
melebih-lebihkannya.
1.17.3 Untuk
produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya
dengan penggunaan yang teratur dan
atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman
sebagaimana dimaksud dalam butir
1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat
keteraturan dan jangka waktu
tersebut.
1.17.4
Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang
ditanda tangani
oleh konsumen tersebut.
1.17.5
Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika,
harus dapat
diberikan secara lengkap. Pemberi
kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam
kantor biasa.
1.18
Anjuran (endorsement)
1.18.1
Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi
yang dimiliki oleh
penganjur.
1.18.2
Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan
mewakili
lembaga, kelompok, golongan, atau
masyarakat luas.
1.19
Perbandingan
1.19.1 Perbandingan
langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk,
dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2
Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan
waktu
penelitiannya harus diungkapkan
secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah
memperoleh persetujuan atau
verifikasi dari organisas penyelenggara riset tersebut.
1.19.3
Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan
khalayak.
1.20
Perbandingan Harga
Hanya
dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
1.21
Merendahkan
Iklan
tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
1.22
Peniruan
1.22.1
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa
sehingga dapat
merendahkan produk pesaing, ataupun
menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan
tersebut meliputi baik ide dasar,
konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun
eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk
model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau
subjudul, slogan, komposisi huruf
dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,
ikon atau atribut khas lain, dan
properti.
1.22.2
Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan
oleh sesuatu
iklan produk pesaing dan masih
digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23
Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan
tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk
menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
1.24
Ketiadaan Produk
Iklan
hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
1.25
Ketaktersediaan Hadiah
Iklan
tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang
bermakna sama.
1.26
Pornografi dan Pornoaksi
Iklan
tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan
untuk tujuan atau alasan apa pun.
1.27
Khalayak Anak-anak
1.27.1
Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal
yang dapat
mengganggu atau merusak jasmani dan rohani
mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan,
kekurangpengalaman, atau kepolosan
mereka.
1.27.2
Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak
anak-anak
dan menampilkan adegan kekerasan,
aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau
dialog yang sulit wajib mencantumkan
kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang
bermakna sama.
2. Ragam
Iklan
2.1
Minuman Keras
Iklan
minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa dan
wajib memenuhi ketentuan berikut:
2.1.1
Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai meminum minuman keras.
2.1.2
Tidak menyarankan bahwa tidak meminum minuman keras adalah hal yang tidak
wajar.
2.1.3
Tidak menggambarkan penggunaan minuman keras dalam kegiatan-kegiatan yang dapat
membahayakan keselamatan.
2.1.4
Tidak menampilkan ataupun ditujukan terhadap anak-anak di bawah usia 17 tahun
dan atau
wanita hamil.
2.2 Rokok
dan Produk Tembakau
2.2.1
Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama
khalayaknya berusia
di bawah 17 tahun.
2.2.2
Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut:
a. Tidak merangsang atau
menyarankan orang untuk merokok;
b. Tidak menggambarkan atau
menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi
kesehatan;
c. Tidak memperagakan atau
menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan
keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang
sedang merokok, atau mengarah pada orang
yang sedang merokok;
d. Tidak ditujukan terhadap
atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan, atau
gabungan keduanya, anak, remaja, atau
wanita hamil;
e. Tidak mencantumkan nama
produk yang bersangkutan adalah rokok;
f. Tidak bertentangan
dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.3
Obat-obatan
2.3.1
Iklan tidak boleh secara langsung maupun tersamar menganjurkan penggunaan obat
yang tidak
sesuai dengan ijin indikasinya.
2.3.2
Iklan tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan.
2.3.3 Iklan
tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran atau pencitraan yang
menjanjikan penyembuhan, melainkan
hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari
sesuatu penyakit.
2.3.4
Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan pemberian anjuran,
rekomendasi,
atau keterangan tentang
penggunaan obat tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter, perawat,
farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili
profesi kesehatan, beserta
segala atribut, maupun yang berkonotasi profesi kesehatan.
2.3.5
Iklan tidak boleh menganjurkan bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk
mempertahankan kesehatan tubuh.
2.3.6
Iklan tidak boleh memanipulasi atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap
sesuatu penyakit
karena tidak menggunakan obat yang
diiklankan.
2.3.7
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak
berbahaya”,
“bebas efek samping”,
“bebas risiko” dan ungkapan lain yang bermakna sama, tanpa disertai keterangan
yang memadai.
2.3.8
Iklan tidak boleh menawarkan diagnosa pengobatan atau perawatan melalui
surat-menyurat.
2.3.9
Iklan tidak boleh menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty).
2.3.10
Iklan tidak boleh menyebutkan adanya kemampuan untuk menyembuhkan penyakit
dalam
kapasitas yang melampaui batas atau
tidak terbatas.
2.4
Produk Pangan
2.4.1
Iklan tidak boleh menampilkan pemeran balita untuk produk yang bukan
diperuntukkan bagi
balita.
2.4.2
Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang berkadar tinggi sehingga
dapat
membahayakan dan atau
mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak–anak, dilarang dimuat dalam
media yang secara khusus ditujukan
kepada anak–anak.
2.4.3
Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi, dilarang dimuat dalam media
massa.
Pemuatan pada media
nonmassa, harus sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, atau lembaga lain
yang mempunyai kewenangan serta mencantumkan keterangan bahwa ia bukan
pengganti ASI.
2.5
Vitamin, Mineral, dan Suplemen
2.5.1
Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen
Kesehatan RI
atau badan yang berwenang untuk itu.
2.5.2
Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau
suplemen selalu
dibutuhkan untuk melengkapi makanan
yang sudah sempurna nilai gizinya.
2.5.3
Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa penggunaan vitamin,
mineral dan
suplemen adalah syarat mutlak bagi
semua orang, dan memberi kesan sebagai obat.
2.5.4
Iklan tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan kecantikan akan
dapat diperoleh
hanya dari penggunaan vitamin, mineral
atau suplemen.
2.5.5
Iklan tidak boleh mengandung pernyataan tentang peningkatan kemampuan secara
langsung
atau tidak langsung.
2.6
Produk Peningkat Kemampuan Seks
2.6.1
Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan
waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
2.6.2
Produk obat-obatan, vitamin, jamu, pangan, jasa manipulasi, mantra dan
sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan atau tidak pantas,
menjanjikan peningkatan kemampuan seks.
2.7
Kosmetika
2.7.1
Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen
Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
2.7.2
Iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata
penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.
2.7.3
Iklan tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di luar kemampuan produk
kosmetika.
2.8 Alat
Kesehatan
2.8.1
Iklan harus sesuai dengan jenis produk yang disetujui Departemen Kesehatan RI,
atau badan yang berwenang untuk itu.
2.8.2
Iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk
yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas, dan
pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
2.9 Alat
dan Fasilitas Kebugaran atau Perampingan
Iklan
yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh
memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping
yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.
2.10
Klinik, Poliklinik, dan Rumah Sakit
2.10.1
Iklan Klinik, poliklinik, atau rumah sakit diperbolehkan hanya jika ia
ditampilkan sebagai entitas bisnis yang menawarkan jenis jasa dan atau
fasilitas yang tersedia. 2.10.2 Iklan klinik, poliklinik, atau rumah sakit
tidak boleh menampilkan tenaga profesional medis apa pun, ataupun segala
atributnya, secara jelas ataupun tersamar.
2.10.3
Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan
dalam bentuk apa pun.
2.11 Jasa
Penyembuhan Alternatif
2.11.1
Iklan penyembuhan alternatif hanya diperbolehkan beriklan bila telah memiliki
ijin yang diperlukan.
2.11.2
Iklan penyembuhan alternatif tidak boleh menyalahgunakan simbol, ayat atau
ritual keagamaan sebagai prasyarat penyembuhannya.
2.12
Organ Tubuh Transplantasi dan Darah
Organ
tubuh transplantasi seperti: ginjal, jantung, kornea dan lain-lain, maupun
darah manusia tidak boleh diiklankan, baik untuk tujuan mencari pembeli maupun
penjual.
2.13
Produk Terbatas
2.13.1
Iklan produk terbatas tidak boleh menyamarkan atau mengimplikasikan produk dan
atau pesan iklannya sedemikian rupa, sehingga menihilkan maksud atau tujuan
dari peraturan tersebut.
2.13.2
Iklan produk terbatas tidak boleh dipublikasikan melalui media dan atau waktu
penyiaran yang bukan untuk khalayak dewasa.
2.14 Jasa
Profesi
Jasa-jasa
profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dll hanya dapat
mengiklankan tentang jam praktik atau jam kerja, dan pindah alamat, sesuai
dengan kode etik profesi masing-masing.
2.15
Properti
2.15.1
Iklan properti hanya dapat dimediakan jika pihak pengiklan telah memperoleh hak
yang sah atas kepemilikan, maupun seluruh izin yang diperlukan dari yang
berwenang, serta bebas dari tuntutan oleh pihak lain manapun.
2.15.2
Jika iklan, atau katalog yang dirujuknya, mencantumkan ketentuan tentang
jual-beli, maka syarat-syaratnya harus jelas dan lengkap.
2.16 Peluang
Usaha dan Investasi
Iklan
produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal,
pinjam-meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap
menyebutkan sifat dan bentuk penawaran serta secara seimbang menyebutkan resiko
yang mungkin dihadapi khalayak jika menjadi investor.
2.17
Penghimpunan Modal
Iklan
yang menawarkan penghimpunan modal harus secara jelas mencantumkan bahwa
penghimpunan modal dimaksud hanya dilakukan melalui pasar modal.
2.18 Dana
Sosial dan Dana Amal
2.18.1
Iklan yang menyatakan sebagai sumbangan untuk dana amal harus mencantumkan
tujuan untuk menyerahkan sekurangkurangnya 2/3 bagian dari hasil bersih yang
dihimpunnya kepada badan sosial atau pihak yang akan menerima
sumbangan.
2.18.2
Iklan dana sosial atau dana amal harus mencantumkan badan sosial/amal, atau
pihak yang akan menerima dana tersebut.
2.18.3
Setelah penyelenggaraan iklan dana sosial atau dana amal, harus diikuti dengan
iklan laporan kepada publik yang merinci perolehan dan peruntukan dari dana
sosial atau dana amal tersebut, serta tempat dan waktu dilakukannya penyerahan.
2.19
Kursus dan Lowongan Kerja
2.19.1
Iklan kursus tidak boleh mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan atau
penghasilan tertentu.
2.19.2
Iklan lowongan kerja tidak boleh secara berlebihan menjanjikan gaji dan atau
tunjangan yang akan diperoleh.
2.19.3
Iklan lowongan kerja tidak boleh memberi indikasi adanya diskriminasi atas
suku, agama atau ras tertentu.
2.20
Gelar Akademis
Iklan
tidak boleh menawarkan perolehan gelar akademis dengan cara membeli atau dengan
imbalan materi apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.21
Berita Keluarga
2.21.1
Iklan tidak boleh memberi pernyataan pemutusan hubungan keluarga dari ataupun
terhadap orang yang berusia kurang dari 17 tahun.
2.21.2
Iklan tentang perceraian wajib mencantumkan rujukan dari keputusan lembaga
pemerintah terkait. Iklan perceraian secara Islam wajib mencantumkan tingkat
talak atau rujukan dari keputusan pengadilan agama terkait.
2.22
Gerai Pabrik (factory outlet)
Iklan
gerai pabrik hanya boleh disiarkan untuk dan atas nama pabrik yang bersangkutan
atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pabrik tersebut.
2.23
Penjualan Darurat dan Lelang Likuidasi
Iklan
tidak boleh digunakan untuk mengiklankan sesuatu produk karena alasan
kebangkrutan dengan tujuan untuk menyesatkan atau mengelabui konsumen.
2.24
Kebijakan Publik
Iklan
kebijakan publik (iklan pamong, iklan politik, dan iklanPemilu/Pilkada), harus
memenuhi ketentuan berikut:
2.24.1
Tampil jelas sebagai suatu iklan.
2.24.2
Tidak menimbulkan keraguan atau ketidaktahuan atas identitas pengiklannya.
Identitas pengiklan yang belum dikenal secara umum, wajib mencantumkan nama dan
alamat lengkapnya.
2.24.3
Tidak bernada mengganti atau berbeda dari suatu tatanan atau perlakuan yang
sudah diyakini masyarakat umum sebagai kebenaran atau keniscayaan.
2.24.4
Tidak mendorong atau memicu timbulnya rasa cemas atau takut yang berlebihan
terhadap masyarakat.
2.24.5
Setiap pesan iklan yang mengandung hanya pendapat sepihak, wajib menyantumkan
kata-kata “menurut kami”, “kami berpendapat” atau sejenisnya.
2.24.6
Jika menyajikan atau mengajukan suatu permasalahan atau pendapat yang bersifat
kontroversi atau menimbulkan perdebatan publik, maka harus dapat – jika diminta
– memberikan bukti pendukung dan atau penalaran yang dapat
diterima
oleh lembaga penegak etika, atas kebenaran permasalahan atau pendapat tersebut.
2.24.7
Terkait dengan butir 2.24.6 di atas, iklan kebijakan public dinyatakan
melanggar etika periklanan, jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia
memberikan bukti pendukung yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
2.24.8
Jika suatu pernyataan memberi rujukan faktual atas temuan sesuatu riset, maka
pencantuman data-data dari temuan tersebut harus telah dibenarkan dan disetujui
oleh pihak penanggungjawab riset dimaksud.
2.24.9
Tidak boleh merupakan, atau dikaitkan dengan promosi penjualan dalam bentuk apa
pun.
2.25
Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
2.25.1
Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat
memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan.
2.25.2
Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat nama
korporatnya.
2.26 Judi
dan Taruhan
Segala
bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun
tersamar.
2.27
Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak
Senjata
api dan segala alat yang dibuat untuk mencelakakan atau menganiaya orang,
maupun amunisi dan bahan peledak tidak boleh diiklankan.
2.28
Agama
Agama dan
kepercayaan tidak boleh diiklankan dalam bentuk apapun.
2.29
Iklan Multiproduk
Jika
sesuatu iklan tampil secara multiproduk atau multimerek, maka setiap ketentuan
etika periklanan yang berlaku bagi masing-masing produk atau merek tersebut
berlaku pula bagi keseluruhan gabungan produk atau merek tersebut.
Sumber:
http://faizal.student.umm.ac.id/2010/05/04/tata-krama-dan-tata-cara-periklanan-indonesia/
http://www.p3i-pusat.com/epi
Kotler, Philip dan Gary Amstrong 2008,
Prinsip – Prinsip pemasaran 1. Edisi keduabelas. Jakarta : Erlangga
Kotler, Philip, 1997 . Marketing jilid 2
(Ahli Bahasa: penerbit Erlangga), Jakarta
Umar, Husein 2000, Riset Pemasaran dan
Perilaku Konsumen, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Siswanto 2005, Pengantar Manajemen.
Edisi Pertama, Jakarta : PT Bumi Aksara
Kotler, Philip dan Lee, Nancy 2007,
Pemasaran Di Sektor Publik, PT Macanan Jaya Cemerlang