Selasa, 29 September 2015

ETIKA DALAM PERIKLANAN



Nama : Aldi Antono Purwanto
Kelas : 3EA25
Npm :10212571
Tugas : Etika Iklan

A.Periklanan
   Menurut pendapat (Nitisemito, 2003) pengertian periklanan adalah: “Suatu usaha untuk mempengaruhi konsumen dalam bentuk tulisan, gambar, suara atau kombinasi dari semuanya itu yang diarahkan pada masyarakat secara luas dan secara tidak langsung”.

   Menurut (Kotler dan Amstrong, 2006) berpendapat bahwa: “Periklanan adalah setiap bentuk penyajian dan promosi bukan pribadi yang dibayar mengenai gagasan, barang atau jasa oleh sponsor yang teridentifikasi”.
   Dari kedua definisi di atas, bahwa media periklanan seorang pengusaha berusaha menarik perhatian orang pada suatu barang atau jasa. Dalam    perekonomian modern periklanan makin lama makin mengambil tempat yang tidak terpisahkan dengan proses penjualan.
(Sigit, 2002) mengatakan bahwa ada beberapa sasaran periklanan antara lain:
a. Para pembeli dan para pemakai pada waktu sekarang.
b. Mereka yang memiliki potensi untuk menjadi pembeli.
c. Mereka yang mempunyai kekuasaan memutuskan membeli.
d. Mereka yang akan menjadi pembeli atau pemakai di masa depan.
e. Mereka yang dapat mempengaruhi orang lain untuk membeli atau memakai.
f. Para pedagang.
g. Para pesaing.

B. Tujuan Periklanan
Menurut (Prawiraamidjaya, 2000) tujuan periklanan adalah:
a. Pengenalan dan penerimaan brand.
b. Pembelian percobaan.
c. Mencapai pembeli yang tidak dapat didekati.
d. Mempengaruhi faktor penglihatan dan keputusan pembelian.
e. Menambah nilai produk.
f. Membantu personal selling.

C. Manfaat Periklanan
(Shimp dalam Apriadi, 2009) iklan sangat penting karena memiliki fungsi komunikasi yang kritis, yaitu:
1.    Menginformasikan
   Iklan membuat konsumen sadar akan adanya produk baru, memberikan informasi mengenai merk tertentu, dan menginformasikan karakteristik serta keunggulan suatu produk. Pada tahap awal dari kategori produk, iklan sangat diperlukan untuk membangun permintan primer (kotler). Iklan merupakan bentuk komunikasi yang efisien karena mampu meraih khalayak luas dengan biaya yang relativ rendah.
2.     Membujuk
   Tujuan ini sangat penting pada tahap persaingan, dimana perusahaan ingin membangun permintaan selektif untuk produk tertentu. Beberapa iklan menggunakan comparative advertising yang memberikan perbandingan atribut dari dua atau lebih merk atau produk secara eksplisit. Iklan yang efektif akan membujuk konsumen utnuk mencoba menggunakan/mengkonsumsi suatu produk. Kadang-kadang iklan dapat mempengaruhi permintaan primer yang membentuk permintaan untuk seluruh kategori produk. Sering kali iklan ditujukan untuk membangun permintaan sekunder yaitu permintaan untuk merk perusahaan tertentu.
3.     Mengingatkan
   Iklan dapat membuat konsumen tetap ingat pada merk/produk perusahaan. Ketika timbul kebutuhan yang berkaitan dengan produk tertentu, konsumen akan mengingat iklan tentang produk tertentu. Maka konsumen tersebut akan menjadi kandidat pembeli. Iklan dengan tujuan mengingatkan ini sangat penting untuk produk matang.
4.    Memberikan Nilai Tambah
   Iklan memberikan nilai tambah terhadap produk dan merk tertentu dengan cara mempengaruhi persepsi konsumen. Iklan yang efektif akan memberikan nilai tambah produk sehingga produk dipersepsikan lebih mewah, lebih bergaya, lebih bergengsi, bahkan melebihi apa yang ditawarkan oleh produk lain, dan secara keseluruhan memberikan kualitas yang lebih baik dari produk lainnya.
5.    Mendukung Usaha Promosi Lainnya
   Dapat digunakan sebagai alat pendukung usaha promosi lainnya seperti sebagai alat untuk menyalurkan sales promotion, pendukung sales representative, meningkatkan hasil dari komunikasi pemasaran lainnya.
D.Efektivitas Periklanan
   (Effendy, 2002) mengatakan bahwa efektifitas iklan adalah kondisi sejauh mana efek pesan iklan yang disampaikan itu dapat menarik perhatian, dimengerti, dipahami, membangkitkan emosi dan menggerakkan sasarannya untuk memberikan tanggapan yang dikehendaki. 

Efektivitas iklan dapat diukur, menurut (Kotler, 2008) sebagai berikut.
a.       Dampak komunikasi dari suatu iklan yang potensi pengaruhnya pada kesadaran, pengetahuan, dan preferensi.
b.      Dampak terhadap penjualan, pengukuran ini lebih sulit diukur daripada dampak komunikasi karena penjualan dipengaruhi oleh banyak faktor selain iklan seperti tampilan produk, harga ketersediaan dan tindakan pesaing..

E. Etika Iklan
Berikut ini adalah tata karma periklanan yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Diatur berdasarkan isi iklan dan ragam iklan.

1. Isi Iklan

1.1 Hak Cipta
Penggunaan, penyebaran, penggandaan, penyiaran atau pemanfaatan lain materi atau bagian dari materi periklanan yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.

1.2 Bahasa
1.2.1 Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak
menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut.

1.2.2 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau  
kata-kata berawalan “ter“, dan atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menjelaskan keunggulan tersebut yang harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.

1.2.3 Penggunaan kata-kata tertentu harus memenuhi ketentuan berikut:
·         Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan, kadar,
bobot,tingkat mutu, dan sebagainya, harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik.
·         Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah
memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang
berwenang.
·         Pada prinsipnya kata halal tidak untuk diiklankan. Penggunaan kata “halal” dalam iklan pangan hanya dapat ditampilkan berupa label pangan yang mencantumkan logo
halal untuk produk–produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia atau lembaga yang berwenang.
·         Kata-kata ”presiden”, ”raja”, ”ratu” dan sejenisnya tidak boleh digunakan dalam kaitan atau konotasi yang negatif.

1.3 Tanda Asteris (*)
1.3.1 Tanda asteris pada iklan di media cetak tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan,
menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang
          ketidaktersediaan sesuatu produk.
1.3.2 Tanda asteris pada iklan di media cetak hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih
rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.

1.4 Penggunaan Kata ”Satu-satunya”
Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satu-satunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

1.5 Pemakaian Kata “Gratis”

Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.

1.6 Pencantum Harga
Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.

1.7 Garansi
Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

1.8 Janji Pengembalian Uang (warranty)
Jika suatu iklan menjanjikan pengembalian uang ganti rugi atas pembelian suatu produk yang ternyata mengecewakan konsumen, maka:
1.8.1. Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang.
1.8.2. Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.

1.9 Rasa Takut dan Takhayul
Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.

1.10 Kekerasan
Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung – menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.

1.11 Keselamatan
Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.

1.12 Perlindungan Hak-hak Pribadi
Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagailatar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.

1.13 Hiperbolisasi
Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.

1.14 Waktu Tenggang (elapse time)
Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.

1.15 Penampilan Pangan
Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.

1.16 Penampilan Uang
1.16.1 Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma
kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan.
1.16.2 Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk
memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah.
1.16.3 Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1,
berwarna ataupun hitam-putih.
1.16.4 Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat  
           terlihat jelas.

1.17 Kesaksian Konsumen (testimony).
1.17.1 Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga,
           kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
1.17.2 Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benarbenar dialami, tanpa maksud untuk
           melebih-lebihkannya.
1.17.3 Untuk produk-produk yang hanya dapat memberi manfaat atau bukti kepada konsumennya
           dengan penggunaan yang teratur dan atau dalam jangka waktu tertentu, maka pengalaman
          sebagaimana dimaksud dalam butir 1.17.2 di atas juga harus telah memenuhi syarat-syarat
          keteraturan dan jangka waktu tersebut.
1.17.4 Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani
           oleh konsumen tersebut.
1.17.5 Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat
            diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam
           kantor biasa.

1.18 Anjuran (endorsement)
1.18.1 Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh
           penganjur.

1.18.2 Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili  
            lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.

1.19 Perbandingan
1.19.1 Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk,
          dan dengan kriteria yang tepat sama.
1.19.2 Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu
            penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah  
           memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisas penyelenggara riset tersebut.
1.19.3 Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.

1.20 Perbandingan Harga
Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus disertai dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.

1.21 Merendahkan
Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.

1.22 Peniruan
1.22.1 Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat
            merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan  
            tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun             
           eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau  
           subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik,  
          ikon atau atribut khas lain, dan properti.
1.22.2 Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu
           iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
1.23 Istilah Ilmiah dan Statistik
Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistic untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.

1.24 Ketiadaan Produk
Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.

1.25 Ketaktersediaan Hadiah
Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.

1.26 Pornografi dan Pornoaksi
Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.

1.27 Khalayak Anak-anak
1.27.1 Iklan yang ditujukan kepada khalayak anak-anak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat
            mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan,  
           kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka.
1.27.2 Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anak-anak
          dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau
           dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “Bimbingan Orangtua” atau simbol yang
          bermakna sama.

2. Ragam Iklan

2.1 Minuman Keras
Iklan minuman keras maupun gerainya hanya boleh disiarkan di media nonmassa dan wajib memenuhi ketentuan berikut:
2.1.1 Tidak mempengaruhi atau merangsang khalayak untuk mulai meminum minuman keras.
2.1.2 Tidak menyarankan bahwa tidak meminum minuman keras adalah hal yang tidak wajar.
2.1.3 Tidak menggambarkan penggunaan minuman keras dalam kegiatan-kegiatan yang dapat
         membahayakan keselamatan.
2.1.4 Tidak menampilkan ataupun ditujukan terhadap anak-anak di bawah usia 17 tahun dan atau
         wanita hamil.

2.2 Rokok dan Produk Tembakau
2.2.1 Iklan rokok tidak boleh dimuat pada media periklanan yang sasaran utama khalayaknya berusia
        di bawah 17 tahun.
2.2.2 Penyiaran iklan rokok dan produk tembakau wajib memenuhi ketentuan berikut:
a. Tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
b. Tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi
     kesehatan;
c. Tidak memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan, atau gabungan  
     keduanya, bungkus rokok, rokok, atau orang sedang merokok, atau mengarah pada orang  
    yang sedang merokok;
d. Tidak ditujukan terhadap atau menampilkan dalam bentuk gambar atau tulisan, atau
    gabungan keduanya, anak, remaja, atau wanita hamil;
e. Tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
f. Tidak bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.

2.3 Obat-obatan
2.3.1 Iklan tidak boleh secara langsung maupun tersamar menganjurkan penggunaan obat yang tidak
         sesuai dengan ijin indikasinya.
2.3.2 Iklan tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan.
2.3.3 Iklan tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran atau pencitraan yang   
         menjanjikan penyembuhan, melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari              
         sesuatu penyakit.
2.3.4 Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan pemberian anjuran, rekomendasi,
atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu oleh profesi kesehatan seperti dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili
profesi kesehatan, beserta segala atribut, maupun yang berkonotasi profesi kesehatan.
2.3.5 Iklan tidak boleh menganjurkan bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk
         mempertahankan kesehatan tubuh.
2.3.6 Iklan tidak boleh memanipulasi atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap sesuatu penyakit
         karena tidak menggunakan obat yang diiklankan.
2.3.7 Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”,
“bebas efek samping”, “bebas risiko” dan ungkapan lain yang bermakna sama, tanpa disertai keterangan yang memadai.
2.3.8 Iklan tidak boleh menawarkan diagnosa pengobatan atau perawatan melalui surat-menyurat.
2.3.9 Iklan tidak boleh menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty).
2.3.10 Iklan tidak boleh menyebutkan adanya kemampuan untuk menyembuhkan penyakit dalam
           kapasitas yang melampaui batas atau tidak terbatas.

2.4 Produk Pangan
2.4.1 Iklan tidak boleh menampilkan pemeran balita untuk produk yang bukan diperuntukkan bagi
         balita.
2.4.2 Iklan tentang pangan olahan yang mengandung bahan yang berkadar tinggi sehingga dapat
membahayakan dan atau mengganggu pertumbuhan dan atau perkembangan anak–anak, dilarang dimuat dalam media yang secara khusus ditujukan
kepada anak–anak.
2.4.3 Iklan tentang pangan yang diperuntukkan bagi bayi, dilarang dimuat dalam media massa.
Pemuatan pada media nonmassa, harus sudah mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan serta mencantumkan keterangan bahwa ia bukan pengganti ASI.

2.5 Vitamin, Mineral, dan Suplemen
2.5.1 Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI
        atau badan yang berwenang untuk itu.
2.5.2 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa vitamin, mineral atau suplemen selalu
        dibutuhkan untuk melengkapi makanan yang sudah sempurna nilai gizinya.
2.5.3 Iklan tidak boleh menyatakan atau memberi kesan bahwa penggunaan vitamin, mineral dan
         suplemen adalah syarat mutlak bagi semua orang, dan memberi kesan sebagai obat.
2.5.4 Iklan tidak boleh menyatakan bahwa kesehatan, kegairahan dan kecantikan akan dapat diperoleh
         hanya dari penggunaan vitamin, mineral atau suplemen.
2.5.5 Iklan tidak boleh mengandung pernyataan tentang peningkatan kemampuan secara langsung
         atau tidak langsung.

2.6 Produk Peningkat Kemampuan Seks
2.6.1 Iklan produk peningkat kemampuan seks hanya boleh disiarkan dalam media dan waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.
2.6.2 Produk obat-obatan, vitamin, jamu, pangan, jasa manipulasi, mantra dan sebagainya, tidak boleh secara langsung, berlebihan, dan atau tidak pantas, menjanjikan peningkatan kemampuan seks.

2.7 Kosmetika
2.7.1 Iklan harus sesuai dengan indikasi jenis produk yang disetujui oleh Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
2.7.2 Iklan tidak boleh menjanjikan hasil mutlak seketika, jika ternyata penggunaannya harus dilakukan secara teratur dan terus menerus.
2.7.3 Iklan tidak boleh menawarkan hasil yang sebenarnya berada di luar kemampuan produk kosmetika.

2.8 Alat Kesehatan
2.8.1 Iklan harus sesuai dengan jenis produk yang disetujui Departemen Kesehatan RI, atau badan yang berwenang untuk itu.
2.8.2 Iklan kondom, pembalut wanita, pewangi atau deodoran khusus dan produk-produk yang bersifat intim lainnya harus ditampilkan dengan selera yang pantas, dan pada waktu penyiaran yang khusus untuk orang dewasa.

2.9 Alat dan Fasilitas Kebugaran atau Perampingan
Iklan yang menawarkan alat atau fasilitas kebugaran atau perampingan, tidak boleh memberikan janji yang tidak dapat dibuktikan ataupun mengabaikan efek samping yang mungkin timbul akibat penggunaan alat atau fasilitas tersebut.

2.10 Klinik, Poliklinik, dan Rumah Sakit
2.10.1 Iklan Klinik, poliklinik, atau rumah sakit diperbolehkan hanya jika ia ditampilkan sebagai entitas bisnis yang menawarkan jenis jasa dan atau fasilitas yang tersedia. 2.10.2 Iklan klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh menampilkan tenaga profesional medis apa pun, ataupun segala atributnya, secara jelas ataupun tersamar.
2.10.3 Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.

2.11 Jasa Penyembuhan Alternatif
2.11.1 Iklan penyembuhan alternatif hanya diperbolehkan beriklan bila telah memiliki ijin yang diperlukan.
2.11.2 Iklan penyembuhan alternatif tidak boleh menyalahgunakan simbol, ayat atau ritual keagamaan sebagai prasyarat penyembuhannya.

2.12 Organ Tubuh Transplantasi dan Darah
Organ tubuh transplantasi seperti: ginjal, jantung, kornea dan lain-lain, maupun darah manusia tidak boleh diiklankan, baik untuk tujuan mencari pembeli maupun penjual.

2.13 Produk Terbatas
2.13.1 Iklan produk terbatas tidak boleh menyamarkan atau mengimplikasikan produk dan atau pesan iklannya sedemikian rupa, sehingga menihilkan maksud atau tujuan dari peraturan tersebut.
2.13.2 Iklan produk terbatas tidak boleh dipublikasikan melalui media dan atau waktu penyiaran yang bukan untuk khalayak dewasa.

2.14 Jasa Profesi
Jasa-jasa profesi seperti dokter, pengacara, notaris, akuntan, dll hanya dapat mengiklankan tentang jam praktik atau jam kerja, dan pindah alamat, sesuai dengan kode etik profesi masing-masing.

2.15 Properti
2.15.1 Iklan properti hanya dapat dimediakan jika pihak pengiklan telah memperoleh hak yang sah atas kepemilikan, maupun seluruh izin yang diperlukan dari yang berwenang, serta bebas dari tuntutan oleh pihak lain manapun.
2.15.2 Jika iklan, atau katalog yang dirujuknya, mencantumkan ketentuan tentang jual-beli, maka syarat-syaratnya harus jelas dan lengkap.

2.16 Peluang Usaha dan Investasi
Iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam-meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran serta secara seimbang menyebutkan resiko yang mungkin dihadapi khalayak jika menjadi investor.

2.17 Penghimpunan Modal
Iklan yang menawarkan penghimpunan modal harus secara jelas mencantumkan bahwa penghimpunan modal dimaksud hanya dilakukan melalui pasar modal.

2.18 Dana Sosial dan Dana Amal
2.18.1 Iklan yang menyatakan sebagai sumbangan untuk dana amal harus mencantumkan tujuan untuk menyerahkan sekurangkurangnya 2/3 bagian dari hasil bersih yang dihimpunnya kepada badan sosial atau pihak yang akan menerima
sumbangan.
2.18.2 Iklan dana sosial atau dana amal harus mencantumkan badan sosial/amal, atau pihak yang akan menerima dana tersebut.
2.18.3 Setelah penyelenggaraan iklan dana sosial atau dana amal, harus diikuti dengan iklan laporan kepada publik yang merinci perolehan dan peruntukan dari dana sosial atau dana amal tersebut, serta tempat dan waktu dilakukannya penyerahan.

2.19 Kursus dan Lowongan Kerja
2.19.1 Iklan kursus tidak boleh mengandung janji untuk memperoleh pekerjaan atau penghasilan tertentu.
2.19.2 Iklan lowongan kerja tidak boleh secara berlebihan menjanjikan gaji dan atau tunjangan yang akan diperoleh.
2.19.3 Iklan lowongan kerja tidak boleh memberi indikasi adanya diskriminasi atas suku, agama atau ras tertentu.

2.20 Gelar Akademis
Iklan tidak boleh menawarkan perolehan gelar akademis dengan cara membeli atau dengan imbalan materi apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung.
2.21 Berita Keluarga
2.21.1 Iklan tidak boleh memberi pernyataan pemutusan hubungan keluarga dari ataupun terhadap orang yang berusia kurang dari 17 tahun.
2.21.2 Iklan tentang perceraian wajib mencantumkan rujukan dari keputusan lembaga pemerintah terkait. Iklan perceraian secara Islam wajib mencantumkan tingkat talak atau rujukan dari keputusan pengadilan agama terkait.

2.22 Gerai Pabrik (factory outlet)
Iklan gerai pabrik hanya boleh disiarkan untuk dan atas nama pabrik yang bersangkutan atau pihak yang ditunjuk secara resmi oleh pabrik tersebut.

2.23 Penjualan Darurat dan Lelang Likuidasi
Iklan tidak boleh digunakan untuk mengiklankan sesuatu produk karena alasan kebangkrutan dengan tujuan untuk menyesatkan atau mengelabui konsumen.

2.24 Kebijakan Publik
Iklan kebijakan publik (iklan pamong, iklan politik, dan iklanPemilu/Pilkada), harus memenuhi ketentuan berikut:
2.24.1 Tampil jelas sebagai suatu iklan.
2.24.2 Tidak menimbulkan keraguan atau ketidaktahuan atas identitas pengiklannya. Identitas pengiklan yang belum dikenal secara umum, wajib mencantumkan nama dan alamat lengkapnya.
2.24.3 Tidak bernada mengganti atau berbeda dari suatu tatanan atau perlakuan yang sudah diyakini masyarakat umum sebagai kebenaran atau keniscayaan.
2.24.4 Tidak mendorong atau memicu timbulnya rasa cemas atau takut yang berlebihan terhadap masyarakat.
2.24.5 Setiap pesan iklan yang mengandung hanya pendapat sepihak, wajib menyantumkan kata-kata “menurut kami”, “kami berpendapat” atau sejenisnya.
2.24.6 Jika menyajikan atau mengajukan suatu permasalahan atau pendapat yang bersifat kontroversi atau menimbulkan perdebatan publik, maka harus dapat – jika diminta – memberikan bukti pendukung dan atau penalaran yang dapat
diterima oleh lembaga penegak etika, atas kebenaran permasalahan atau pendapat tersebut.
2.24.7 Terkait dengan butir 2.24.6 di atas, iklan kebijakan public dinyatakan melanggar etika periklanan, jika pengiklannya tidak dapat atau tidak bersedia memberikan bukti pendukung yang diminta lembaga penegak etika periklanan.
2.24.8 Jika suatu pernyataan memberi rujukan faktual atas temuan sesuatu riset, maka pencantuman data-data dari temuan tersebut harus telah dibenarkan dan disetujui oleh pihak penanggungjawab riset dimaksud.
2.24.9 Tidak boleh merupakan, atau dikaitkan dengan promosi penjualan dalam bentuk apa pun.

2.25 Iklan Layanan Masyarakat (ILM)
2.25.1 Penyelenggaraan ILM yang sepenuhnya oleh pamong atau lembaga nirlaba dapat memuat identitas penyelenggara dan atau logo maupun slogan.
2.25.2 Kesertaan lembaga komersial dalam penyelenggaraan ILM hanya dapat memuat nama korporatnya.

2.26 Judi dan Taruhan
Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan baik secara jelas maupun tersamar.

2.27 Senjata, Amunisi, dan Bahan Peledak
Senjata api dan segala alat yang dibuat untuk mencelakakan atau menganiaya orang, maupun amunisi dan bahan peledak tidak boleh diiklankan.

2.28 Agama
Agama dan kepercayaan tidak boleh diiklankan dalam bentuk apapun.

2.29 Iklan Multiproduk
Jika sesuatu iklan tampil secara multiproduk atau multimerek, maka setiap ketentuan etika periklanan yang berlaku bagi masing-masing produk atau merek tersebut berlaku pula bagi keseluruhan gabungan produk atau merek tersebut.


Sumber:
http://faizal.student.umm.ac.id/2010/05/04/tata-krama-dan-tata-cara-periklanan-indonesia/
http://www.p3i-pusat.com/epi
Kotler, Philip dan Gary Amstrong 2008, Prinsip – Prinsip pemasaran 1. Edisi keduabelas. Jakarta : Erlangga
Kotler, Philip, 1997 . Marketing jilid 2 (Ahli Bahasa: penerbit Erlangga), Jakarta
Umar, Husein 2000, Riset Pemasaran dan Perilaku Konsumen, Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama
Siswanto 2005, Pengantar Manajemen. Edisi Pertama, Jakarta : PT Bumi Aksara
Kotler, Philip dan Lee, Nancy 2007, Pemasaran Di Sektor Publik, PT Macanan Jaya Cemerlang