Senin, 09 Desember 2013

Apakah Prinsip Koperasi Di Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Di Indonesia? dan Apakah Koperasi Menguntungkan sec.keuangan Bagi Anggotanya ?



NAMA    : ALDI  ANTONO PURWANTO
KELAS   : 2EA25
NPM        : 10212571



1.Apakah Prinsip Koperasi Di Indonesia Sesuai Dengan Kebutuhan Di Indonesia?
  
   Jawab :Menurut saya prinsip koperasi di indonesia sudah sesuai dengan kebutuhan diindonesia.
               Alasannya karena pada dasarnya bertumpu pada Undang Undang Dasar 1945 pasal 33
               tentang koperasi Indonesia yang pada dasarnya dibuat oleh orang indonesia yang
               pembentukan undang undang tersebut dilakukan analisis yang akurat di lapangan
               ( lingkungan koperasi)


  Dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang koperasi Indonesia dan dalam Bab II, bagian Kedua, Pasal (5) UUNo.25 Koperasi tahun 1992, tercantum prinsip-prinsip koperasi Indonesia:

a)      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c)      Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e)      Kemandirian.

  Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa prinsip-prinsip koperasi di Indonesia berdasarkan kondisi perekonomian Indonesia, naik dari sistem operasional, pembagian sisa hasil usaha, permodalan dan sebagainya.

  Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Prinsip koperasi di Indonesia disesuaikan dengan kemudahan masyarakat dalam mengelola sebuah usaha dengan cara yang lebih fleksibel, mudah, dan tidak mengikat.

  Prinsip koperasi juga ikut andil dalam hal pemerataan kenaikan pendapatan masyarakat dilihat dalam hal cara masuknya anggota, operasional dan pembagian labanya. Prinsip koperasi dalam UU No. 25 juga mendorong masyarakat Indonesia untuk mandiri dalam peningkatan taraf hidup masyarakat itu sendiri.

  bangsa Indonesia membutuhkan koperasi untuk menggerakan perekonomian, karena koperasi bersifat sukarela dan terbuka sehingga masyarakat atau anggota koperasi tidak terbebani dengan adanya persyaratan yang mengikat untuk terlibat dalam koperasi terutama dalam pinjaman dana untuk modal usaha karena dalam Koperasi tidak ada jaminan dan tidak bunga yang ditetapkan pun kecil dan pembagian bagi hasil sesuai dengan jasa usaha masing-masing.

  Oleh karena itu, prinsip koperasi yang digunakan sangatlah sesuai dengan kebutuhan Indonesia, berdasarkan karakteristik perekonomian, masyarakat dan kondisi di Indonesia.

2.Apakah Koperasi Menguntungkan sec.keuangan Bagi Anggotanya ?
  
    Jawab:  Tentu saja menguntungkan, pasalnya dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota
           dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin
           meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan
           anggotanya berarti koperasi juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan
           tatanan ekonomi nasional.

  Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pengertian sederhananya:  bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya.Manfaat paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi, anggota dapat meminjam uang pada koperasi untuk modal usaha.

  Manfaat koperasi bagi anggota tidak hanya memenuhi kebutuhan anggota. Jika kita menjadi anggota sebuah koperasi, maka kita akan memperoleh manfaat lain yakni:

a)      Pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil   Usaha (SHU)
b)      Setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong
c)      Setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab

  Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.

  Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan.

  Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Dengan adanya koperasi anggota yang membutuhkan kebutuhan pokok dapat membeli di koperasi dengan harga yang lebih murah. Anggota yang membutuhkan pinjaman modal usaha dapat meminjam di koperasi. Dengan demikian para anggota dapat terbebas dari rentenir yang meminjamkan uang dengan bunga sangat tinggi.

  Keuntungan koperasi akan dikembalikan kepada anggota sebagai SHU (Sisa Hasil Usaha). Tentu saja setelah dikurangi biaya-biaya operasional. Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha ini dibagi secara adil sehingga tidak ada yang dirugikan.

  Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. Jika banyak orang yang dapat mengambil kemanfaatan koperasi maka ekonomi masyarakat pun akan kuat. Oleh karena itu tak heran jika koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

  Koperasi Menguntungkan Apabila koperasi dikelola dengan baik maka hasilnya akan baik pula.Karena semua anggota bisa mendapatkan pinjaman dari masing-masing koperasi yang ada dikantor atau instansi, sehingga mereka bisa menggunakan pinjaman tersebut sebagai modal yang produktif.
Kunci sukses koperasi adalah anggotanya harus menyimpan simpanan wajib sebesar Rp 50 ribu per bulan, karena dengan dana sebesar itu anggota bisa meminjam di atas 20 juta. Dari bunga yang dikembalikan selama satu tahun, dikembalikan lagi sebesar 40 persen untuk pembagian SHU untuk anggota kopersi, jadi koperasi memang mensejahterakan anggotanya.

  Saat ini pihaknya sedang membangun nama baik koperasi, karena ungkapnya selama ini koperasi hanya dipandang sebelah mata dan mencari keuntungan, “Padahal itu semua tidak benar, karena dengan dia menyimpan dikoperasi dia bisa mengembangkan usahanya, dan uang yang dipinjamnya tadi juga akan dikembalikan sebesar 40 persen setiap tahunya yang disebut dengan pembagian SHU. Jadi kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota dan cara peminjamannya juga tidak dipersulit,” jelasnya.

  Ia memaparkan jumlah anggota koperasi kantor Gubernur sebanyak 1.300 anggota sedangkan SHUnya sebesar Rp 1,5 miliar setahun, koperasi Tutwuri Handayani Diknas Kecamatan Sungai Raya sebanyak 850 anggota SHUnya kurang lebih Rp 1 miliar, sedangkan untuk Sim K Singkawang anggotanya sebanyak 2.800 anggota dan SHUnya Rp 800 juta. Koperasi pegawai negeri yang jumlah anggotanya paling kecil dan bagus adalah koperasi SMK I Pontianak, dengan jumlah anggota sebanyak 69 anggota dan SHUnya Rp 80 juta.

  Begitu juga yang disampaikan oleh Aminah pengurus koperasi SMK I Pontianak, melalui via telepon mengatakan koperasi yang dipimpinya berdasarkan asas kekeluargaan, walaupun dia belum melunasi pinjaman yang pertama dan dia ingin meminjam lagi dengan kebutuhan yang sangat penting.

”Untuk itu kita melakukan sosialisasi kepada semua anggota bahwa dengan Rp 100.000 anggota bisa pinjam di atas Rp 20 juta, bila kita menabung di Bank dengan Rp 100.000 mereka pasti malu jadi untuk memudahkannya lebih baik menabung di koperasi selain bunganya kecil keuntungannya juga banyak,” paparnya.

  Dalam satu bulan dana yang dikeluarkan oleh koperasi SMK I Pontianak sebesar Rp 34 juta yang bisa dipinjam oleh dua anggota, karena setiap anggota yang pinjam bisa mencapai Rp 20 juta. Untuk anggota yang lain diantri sehingga prosedur yang dapat berjalan sesuai dengan peraturan. Sedangkan untuk pembagian SHUnya semua anggota mendapatkan SHU kurang lebih Rp 1 juta per tahun, dengan jumlah anggota 69 orang dan jumlah SHUnya Rp 80 juta per tahun.

Rabu, 06 November 2013

Ciri khas ekonomi koperasi dan dasar hukum koperasi di Indonesia


Nama  : Aldi Antono Purwanto
Kelas  :  2EA25
Npm   :  10212571
Tugas :  02


A.CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

Ciri khas yang di miliki koperasi  di perekonomian umum adalah :

  1.  Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.

  1.  Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.

  1.  Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.


B. DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA.

   Indonesia adalah negara yang berpedoman terhadap Undang-Undang dan pancasila.hukum yang berlaku pun sangat banyak diindonesia dan salah satunya adalah dasar dasar hukum koperasi

   Maka dari itu koperasi yang ada di Iindonesia memiliki aturan hukum yang sangat kuat dalam mendirikan,mengelola,pembagian hasil dll yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.Rincian  peraturan hukum koperasi di negara Indonesia  itu  ialah sebagai berikut :

  Dasar hukum koperasi di Indonesia

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
   Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian,sbb :
ü  Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
ü  Koperasi harus bersifat mandiri
ü  Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

  1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
membahas tentang :
ü  Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian koperasi
ü  Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

  1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Membahas tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Membahas tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

  1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Membahas tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

  1. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998
Membahas tentang :                    
ü  Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
ü  Pedoman Peleburan Koperasi

  1. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 Membahas tentang :
ü  Pedoman kelembagaan
ü  Usaha Koperasi
                                       
  1. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
Membahas tentang :
ü  Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
ü  Pengesahan Akta Pendirian
ü  Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


  Landasan-landasan koperasi di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :

  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Yang berlandaskan Pancasila.

  1. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).

  1. Landasan Mental Koperasi
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

   Adapun pokok-pokok proses pengesahan badan hukum koperasi,antara lain:

1.      Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
ü  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
ü  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyaikegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3.Sebelum mendirikan
3.      koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha. 7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). 8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
ü  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
ü  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
ü  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
ü  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
ü  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). 10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Sumber :



Minggu, 29 September 2013

"KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI"




 KONSEP,ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI


  Pengrtian dari kata Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.
Koperasi memiliki konsep,aliran dan juga sejarah.Untuk itu akan dibahas satu persatu disini dengan mengambil bahan dari berbagai sumber.

KONSEP KOPERASI

   Konsep koperasi memiliki tiga antara lain koperasi barat,konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi negara berkembang berikut adalah penjelasan dari masing masing konsep:

  1. Konsep Koperasi Barat

    Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
1. Promosi kegiatan ekonomi anggota
2 Pengembangan usha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

  1. Konsep Koperasi Sosialis

   Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

  1. Konsep Koperasi Negara Berkembang

• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

ALIRAN KOPERASI

Sedangkan untuk alirannya koperasi memiliki tiga aliran yakni :

  1. Aliran Yardstick

• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

  1. Aliran Sosialis

• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

  1. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik
Koperasi juga memiliki sejarah dalam pembentukkannya.Disini akan dijelaskan sejarah lahirnya koperasi.Dari lahirnya koperasi dunia hingga Indonesia.
·        
Perbedaan Aliran Koperasi

1. Aliran Yardstick
Peranan koperasi :Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme).
Hubungan dengan pemerintah :Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat
netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.

2. Aliran Sosialis
Peranan koperasi : Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif .
Hubungan dengan pemerintah : Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi

3. Aliran Persemakmuran
Peranan koperasi : Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan koperasi dengan pemerintah : Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab



SEJARAH

Sejarah lahirnya koperasi

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


Referensi sumber:





http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/10/13/pengertian-dan-konsep-konsep-koperasi/
(Sumber :Buku ekonomi edisi 3 terbitan Yudistira)

NAMA  : Aldi Antono Purwanto
NPM     :10212571
KELAS  : 2ea25