Nama : Aldi
Antono Purwanto
Kelas : 2EA25
Npm : 10212571
Tugas : 02
A.CIRI
KHAS EKONOMI KOPERASI
Ciri khas yang di miliki koperasi di perekonomian umum adalah :
- Sistem permodalan yang bersifat gotong
royong.Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib
dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.
- Sistem pengelolaan dan operasional yang
di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.Maksudnya
kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki
kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.
- Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di
prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.Ciri ekonomi seperti ini adalah
dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.Dari ciri-ciri prinsip
ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan
antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam
kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba
tersebut.Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di
terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan
fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan
pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat
tertentu.Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang
di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.
B. DASAR-DASAR
HUKUM KOPERASI DI INDONESIA.
Indonesia
adalah negara yang berpedoman terhadap Undang-Undang dan pancasila.hukum yang
berlaku pun sangat banyak diindonesia dan salah satunya adalah dasar dasar
hukum koperasi
Maka
dari itu koperasi yang ada di Iindonesia memiliki aturan hukum yang sangat kuat
dalam mendirikan,mengelola,pembagian hasil dll yang diatur oleh undang-undang
dan peraturan pemerintah.Rincian peraturan hukum koperasi di negara Indonesia itu
ialah sebagai berikut :
Dasar hukum koperasi di Indonesia
- Undang-undang
No. 25 Tahun 1992.
Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25
tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang
sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi
dalam UU No. 25 tahun 1992
mengenai Perkoperasian,sbb :
ü Pengelolaan koperasi dijalankan secara
demokrasi
ü Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara
adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
ü Koperasi harus bersifat mandiri
ü Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas
terhadap modal.
- Peraturan
Pemerintah No. 4 tahun 1994
membahas tentang :
ü Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian koperasi
ü Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan
Pemerintah No. 17 tahun 1994
Membahas tentang
Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan
Pemerintah No. 9 tahun 1995
Membahas tentang
Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan
Pemerintah No. 33 tahun 1998
Membahas tentang Modal
Penyertaan pada Koperasi.
- Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998
Membahas
tentang :
ü Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
ü Pedoman Peleburan Koperasi
- Surat
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 Membahas tentang :
ü Pedoman kelembagaan
ü Usaha Koperasi
- Peraturan
Menteri No. 01 tahun 2006
Membahas tentang :
ü Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
ü Pengesahan Akta Pendirian
ü Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Landasan-landasan koperasi di bagi menjadi 3
(tiga), antara lain :
- Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Yang berlandaskan Pancasila.
- Landasan Strukturil dan landasan gerak
Koperasi Indonesia
adalah Pasal 33 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
- Landasan Mental Koperasi
adalah setia kawan dan
kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober
1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Adapun pokok-pokok
proses pengesahan badan hukum koperasi,antara lain:
1.
Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
ü Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
ü Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
.
2. Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyaikegiatan
dan kepentingan ekonomi yang sama. 3.Sebelum mendirikan
3. koperasi,
sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok
masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai
perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai
dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4. Proses
pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana
untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota
pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3
(tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5. Rapat
pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang
Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana
kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan
berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan
perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri
oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta
pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai
Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan
tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha -
Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha. 7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian
koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat
tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6
Ayat 1). 8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan
(Pasal 7 ayat (1) :
ü
2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai
cukup.
ü
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan
ditandatangani Notaris.
ü
Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para
pendiri.
ü
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan
dan RAPB.
ü Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.Pejabat yang berwenang akan melakukan : -
Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), -
Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). 10. Apabila
permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak
berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 11. Jika permohonan ditolak maka
Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri
paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 12.
Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan
akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu)
bulan (Pasal 12 Ayat 2).
Sumber :