Rabu, 09 Desember 2015

Peran Good Corporate Governance dalam etika bisnis



NAMA   : ALDI ANTONO PURWANTO
NPM       : 10212571
KELAS  : 4EA25

Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
   Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.

Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
   Perusahaan dijalankan dalam sebuah kerangka yang didasarkan oleh peraturan perundang-undangan, arahan dari pemegang saham dan juga dengan mempertimbangkan kepentingan stakeholders. Inilah mengapa setiap perusahaan memerlukan kerangka Good Corporate Governance (GCG) yang sesuai dengan karakteristik dan kondisi usahanya. Tahap dasar dalam keseluruhan penerapan GCG yang efektif adalah adanya pemahaman yang mendalam mengenai GCG. Dengan adanya pemahaman tersebut, perusahaan dapat mulai melalukan berbagai tahapan pembenahan dan pengembangan situasi yang dapat mendukung penerapan GCG yang efektif.
   Pembenahan Struktur Governance. Agar GCG dapat diterapkan, perlu ada struktur yang dapat mendukung. Perusahaan harus memiliki organ perusahaan yang dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ mempunyai kemandirian dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Pembenahan Mekanisme Governance Perusahaan. Setelah struktur yang ada dibuat untuk dapat mendukung penerapan GCG, maka perlu dipastikan agar mekanisme kepengurusan perusahaan juga dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
   Menjadikan GCG sebagai budaya perusahaan. Mengapa GCG perlu dijadikan budaya perusahaan Karena sesuatu yang telah menjadi perilaku keseharian dan menjadi budaya, memiliki potensi implementasi yang lebih baik, sebab GCG secara otomatis akan menjadi patokan dalam beraktivitas. Karena budaya perusahaan merupakan sesuatu yang harus dibentuk dan merupakan akumulasi dari sebuah perjalanan, maka menjadikan GCG sebagai budaya perusahaan tidak seperti membalikkan telapak tangan. Agar GCG dapat menjadi budaya perusahaan, sebelumnya perlu dilakukan beberapa tahapan, Pertama perusahaan perlu menetapkan value yang dianut oleh perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya.
   Value perusahaan ini harus menggambarkan sikap moral perusahaan. Agar sikap moral tersebut dapat benar-benar diimplementasikan dalam setiap aktivitas usaha, maka perusahaan harus merumuskan etika berbisnis/berusaha yang disepakati bersama. Etika bisnis inilah yang menjadi tolok ukur dalam setiap perilaku. Pelaksanaan etika bisnis yang berkesinambungan akan dapat membentuk budaya perusahaan yang merupakan cerminan dari sikap moral yang dianut perusahaan. Agar setiap individu dalam perusahaan dapat lebih mengerti akan perilaku apa yang diharapkan, sikap moral dan etika berbisnis ini perlu dijabarkan dalam sebuah pedoman perilaku. Dokumen ini juga akan bermanfaat sebagai acuan dalam melakukan interaksi usaha, jika karyawan dihadapkan pada kondisi yang mungkin memiliki potensi pelanggaran terhadap etika berbisnis.
   Kendala paling mendasar dalam penerapan GCG di Indonesia berhubungan dengan moral dan etika. Misalnya, perusahaan  publik di Indonesia umumnya berpola kepemilikan yang terkonsentrasi dengan basis hubungan keluarga (family ownership)  serta pada umumnya bergabung dalam suatu jaringan kelompok bisnis berbasis keluarga (family business groups) Dengan bercirikan keluarga sebagai pemilik mayoritas perusahaan, maka kekuatan tawar menawar pihak ini menjadi sangat kuat. Terlepas dari efektif atau tidaknya perangkat  hukum dan peraturan yang ada mampu membatasi ruang gerak mereka, tanpa basis moral dan etika yang kuat, peluang untuk mendahulukan kepentingan kelompok pemilik mayoritas dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, misalnya pemilik minoritas, bahkan masyarakat/public menjadi sangat besar

 ETIKA BISNIS DAN KONSEP GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Code of Corporate and Business Conduct

Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi  peraturan yang ada. Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.

Nilai Etika Perusahaan

Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :


a.    Informasi rahasia

   Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.

b.    Benturan Kepentingan (Conflict of interest)

   Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.

Sumber

·         Sutedi, Andrian, 2011, Good Corporate Governance, Jakarta: Sinar Grafika
Offset.

·         Khairandy, Ridwan, 2007, Good Corporate Governance, Jakarta: PT. Buku Kita,
2007.

·         Sheridan, Thomas, Corporate Governance Pengendalian Perusahaan, Jakarta: PT
Elex Media Komputindo

·         http://rezarezadwirm.blogspot.com/2013
- See more at: http://dewirahma174.blogspot.co.id/2015/04/konsep-good-corporate-governance-dan.html#sthash.UWiSryE0.dpuf
·         http://dewirahma174.blogspot.co.id/2015/04/konsep-good-corporate-governance-dan.html