NAMA : ALDI
ANTONO PURWANTO
NPM : 10212571
KELAS : 4EA25
Pengertian Good Corporate Governance (GCG)
Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan
mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta
kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para shareholders
khususnya, dan stakeholders pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan
pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang
berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu.
Penerapan Good Corporate Governance (GCG)
Perusahaan dijalankan dalam sebuah kerangka
yang didasarkan oleh peraturan perundang-undangan, arahan dari pemegang saham
dan juga dengan mempertimbangkan kepentingan stakeholders. Inilah mengapa
setiap perusahaan memerlukan kerangka Good Corporate Governance (GCG) yang
sesuai dengan karakteristik dan kondisi usahanya. Tahap dasar dalam keseluruhan
penerapan GCG yang efektif adalah adanya pemahaman yang mendalam mengenai GCG.
Dengan adanya pemahaman tersebut, perusahaan dapat mulai melalukan berbagai
tahapan pembenahan dan pengembangan situasi yang dapat mendukung penerapan GCG
yang efektif.
Pembenahan Struktur Governance. Agar GCG
dapat diterapkan, perlu ada struktur yang dapat mendukung. Perusahaan harus
memiliki organ perusahaan yang dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dan atas dasar prinsip bahwa masing-masing organ
mempunyai kemandirian dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya
semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Pembenahan Mekanisme Governance
Perusahaan. Setelah struktur yang ada dibuat untuk dapat mendukung penerapan
GCG, maka perlu dipastikan agar mekanisme kepengurusan perusahaan juga dilaksanakan
sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.
Menjadikan GCG sebagai budaya perusahaan.
Mengapa GCG perlu dijadikan budaya perusahaan Karena sesuatu yang telah menjadi
perilaku keseharian dan menjadi budaya, memiliki potensi implementasi yang
lebih baik, sebab GCG secara otomatis akan menjadi patokan dalam beraktivitas.
Karena budaya perusahaan merupakan sesuatu yang harus dibentuk dan merupakan
akumulasi dari sebuah perjalanan, maka menjadikan GCG sebagai budaya perusahaan
tidak seperti membalikkan telapak tangan. Agar GCG dapat menjadi budaya
perusahaan, sebelumnya perlu dilakukan beberapa tahapan, Pertama perusahaan
perlu menetapkan value yang dianut oleh perusahaan dalam melakukan aktivitas
usahanya.
Value perusahaan ini harus menggambarkan
sikap moral perusahaan. Agar sikap moral tersebut dapat benar-benar
diimplementasikan dalam setiap aktivitas usaha, maka perusahaan harus
merumuskan etika berbisnis/berusaha yang disepakati bersama. Etika bisnis
inilah yang menjadi tolok ukur dalam setiap perilaku. Pelaksanaan etika bisnis
yang berkesinambungan akan dapat membentuk budaya perusahaan yang merupakan
cerminan dari sikap moral yang dianut perusahaan. Agar setiap individu dalam
perusahaan dapat lebih mengerti akan perilaku apa yang diharapkan, sikap moral
dan etika berbisnis ini perlu dijabarkan dalam sebuah pedoman perilaku. Dokumen
ini juga akan bermanfaat sebagai acuan dalam melakukan interaksi usaha, jika
karyawan dihadapkan pada kondisi yang mungkin memiliki potensi pelanggaran
terhadap etika berbisnis.
Kendala paling mendasar dalam penerapan GCG
di Indonesia berhubungan dengan moral dan etika. Misalnya, perusahaan
publik di Indonesia umumnya berpola kepemilikan yang terkonsentrasi dengan
basis hubungan keluarga (family ownership) serta pada umumnya bergabung
dalam suatu jaringan kelompok bisnis berbasis keluarga (family business
groups) Dengan bercirikan keluarga sebagai pemilik mayoritas perusahaan,
maka kekuatan tawar menawar pihak ini menjadi sangat kuat. Terlepas dari
efektif atau tidaknya perangkat hukum dan peraturan yang ada mampu
membatasi ruang gerak mereka, tanpa basis moral dan etika yang kuat, peluang
untuk mendahulukan kepentingan kelompok pemilik mayoritas dengan mengorbankan
kepentingan pihak lain, misalnya pemilik minoritas, bahkan masyarakat/public
menjadi sangat besar
ETIKA BISNIS DAN KONSEP GOOD
CORPORATE GOVERNANCE
Code of Corporate and Business Conduct
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah
laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi peraturan yang ada.
Pelanggaran atas Kode Etik dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Nilai Etika Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
Nilai Etika Perusahaan
Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain masalah :
a. Informasi rahasia
Dalam informasi rahasia, seluruh karyawan
harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Adanya kode
etik tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham
(share holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi (keterbukaan),
dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b. Benturan Kepentingan (Conflict of interest)
Seluruh karyawan & pimpinan perusahaan
harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu benturan kepentingan
(conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu benturan kepentingan dapat
timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan memiliki, secara langsung maupun
tidak langsung kepentingan pribadi didalam mengambil suatu keputusan, dimana
keputusan tersebut seharusnya diambil secara obyektif, bebas dari keragu-raguan
dan demi kepentingan terbaik dari perusahaan.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi (kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi.
Setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku di perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan Hubungan Kerja).
Untuk melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent, misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang melanggar kode etik. Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Sumber
·
Sutedi, Andrian, 2011, Good Corporate Governance, Jakarta: Sinar Grafika
Offset.
Offset.
·
Khairandy, Ridwan, 2007, Good Corporate Governance, Jakarta: PT. Buku
Kita,
2007.
2007.
·
Sheridan, Thomas, Corporate Governance Pengendalian Perusahaan, Jakarta:
PT
Elex Media Komputindo
Elex Media Komputindo
·
http://rezarezadwirm.blogspot.com/2013
- See more at: http://dewirahma174.blogspot.co.id/2015/04/konsep-good-corporate-governance-dan.html#sthash.UWiSryE0.dpuf
- See more at: http://dewirahma174.blogspot.co.id/2015/04/konsep-good-corporate-governance-dan.html#sthash.UWiSryE0.dpuf
·
http://dewirahma174.blogspot.co.id/2015/04/konsep-good-corporate-governance-dan.html