NAMA : ALDI ANTONO PURWANTO
KELAS : 3EA25
NPM : 10212571
PENGARUH KEBUDAYAAN TERHADAP PEMBELIAN DAN KONSUMSI
1.Kebudayaan
Istilah kebudayaan yang disamakan dengan
culture (Inggris), kultur (Jerman), dan cultuur (Belanda) mengandung
pengertian yang amat luas. Menurtu Prof. Dr. H. A. Enno van Gelder,“culture”
bersal dari kata Latin “colore” yang berarti mengerjakan, memelihara dan
memuja.Dr. K. Kuypers, seorang staf penulis ENSIE berpendapat bahwa etimologi
kata culture ialah “culture animi” (Latin), yang berarti: memelihara, dan
mengembangkan jiwa.
Kebudayaan (Latin Culture,
dan kata colo, memelihara) nilai intrinsik masyarakat.
Beberapa ahli
membedakan istilah kebudayaan dengan istilah peradaban.Pengertian
kebudayaan (culture) sebagian sarjana Anglo Saxon mempersamakan
dengan pengertian peradaban (civilization) yang dilakukan oleh Dr. Edward
B. Taylor yang rnenulis dalam buku “Primitive Culture”: Kebudayaan atau
peradaban ialah suatu keutuhan yang kompleks yang meliputi
ilmu pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat-istiAdat, dan
setiap kemampuan sertakebiasaan yang diperoleh manusia sebagai warga
masyarakat.
Meskipun juga bangsa
Amerika, namun Dr. Roucek dan Dr. Warren dalam buku mereka
“Sociology an lntroduction”
membedakan kedua pengertian tersebut sebagai nyata dalam uraiantentang definisi
masing-masing sebagai berikut:
Kebudayaan ialah cara hidup yang dikembangkan
oleh suatu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuban pokok mereka demi
tetap survive, dan kekalnya kehidupan jenis meliputiakumulasi obyek-obyek
materiil, pola-pola organisasi sosial, bentuk-bentuk tingkah laku
yangdipelajari (berlaku), ilmu pengetahuan. kepercayaan, dan semua aktivitas
lain yang dikembangkan dalam antar hubungan manusia. Kebudayaan merupakan
sumbangan nunusia kepada lingkungan hidupnya
2.Dimanakah seseorang menemukan nilai nilai yang
dianutnya?
Nilai seseorang
menemukan nilai nilai yang dianutnya diperoleh dan berkembang melalui informasi, lingkungan keluarga, serta
budaya sepanjang perjalanan hidupnya. Mereka belajar dari keseharian dan
menentukan tentang nilai-nilai mana yang benar dan mana yang salah. Untuk
memahami perbedaan nilai-nilai kehidupan ini sangat tergantung pada situasi dan
kondisi dimana mereka tumbuh dan berkembang. Nilai-nilai tersebut diambil
dengan berbagai cara antara lain:
A. Model atau contoh, dimana
individu belajar tentang nilai-nilai yang baik atau buruk melalui observasi
perilaku keluarga, sahabat, teman sejawat dan masyarakat lingkungannya dimana
dia bergaul;
B. Moralitas, diperoleh dari
keluarga, ajaran agama, sekolah, dan institusi tempatnya bekerja dan memberikan
ruang dan waktu atau kesempatan kepada individu untuk mempertimbangkan
nilai-nilai yang berbeda.
C. Sesuka hati adalah proses
dimana adaptasi nilai-nilai ini kurang terarah dan sangat tergantung kepada
nilai-nilai yang ada di dalam diri seseorang dan memilih serta mengembangkan
sistem nilai-nilai tersebut menurut kemauan mereka sendiri. Hal ini lebih
sering disebabkan karena kurangnya pendekatan, atau tidak adanya bimbingan atau
pembinaan sehingga dapat menimbulkan kebingungan, dan konflik internal bagi
individu tersebut.
D. Penghargaan dan Sanksi : Perlakuan
yang biasa diterima seperti: mendapatkan penghargaan bila menunjukkan perilaku
yang baik, dan sebaliknya akan mendapat sanksi atau hukuman bila menunjukkan
perilaku yang tidak baik.
E. Tanggung jawab untuk memilih :
adanya dorongan internal untuk menggali nilai-nilai tertentu dan
mempertimbangkan konsekuensinya untuk diadaptasi. Disamping itu, adanya
dukungan dan bimbingan dari seseorang yang akan menyempurnakan perkembangan
sistem nilai dirinya sendiri
3.Pengaruh budaya terhadap perilaku konsumen
Budaya mengacu pada seperangkat
nilai, gagasan, artefak dan simbol yang mempunyai makna, yang membantu individu
berkomunikasi, memberikan tafsiran serta melakukan evaluasi. Budaya tidak hanya
bersifat naluriah saja, namun budaya memberikan dampak pada perilaku yang dapat
diterima didalam masyarakat. Beberapa sikap dan perilaku yang dipengaruhi
budaya, meliputi : (James Engel,2002 :70).
a. Rasa dan ruang
b. Komunikasi dan bahasa
c. Pakaian, penampilan
d. Makanan dan kebiasaan makan
e. Waktu
f. Hubungan (keluarga, organisasi, pemerintah,
dsbnya)
g. Nilai dan norma
h. Kepercayaan dan sikap
i. Proses mental dan pembelajaran
j. Kebiasaan kerja
4.Struktur Konsumsi
Struktur konsumsi
adalah sebagai gerakan bertentangan permintaan dan penawaran selalu berubah.
Memeriksa struktur konsumsi wajar, juga harus memeriksa perubahan di alam.
Informasi konsumen tercermin sebagai perubahan jinak: data survival dalam
belanja konsumen dalam proporsi secara bertahap menurun, perkembangan informasi
dan kenikmatan secara bertahap meningkatkan proporsi informasi, dalam berbagai
bentuk pengeluaran konsumsi, penurunan bertahap dalam proporsi makanan,
pakaian, perlengkapan dan secara bertahap meningkatkan proporsi , proporsi
pengeluaran makanan, makanan utama telah menurun, meningkatkan proporsi makanan
non-pokok, mengenakan belanja konsumen, membeli mid-range, high-end consumer
goods dan barang-barang belanja konsumen meningkatkan proporsi produk low-end
telah menurun, dalam pembangunan perumahan, meningkatkan proporsi investasi
dalam ekspansi baru, investasi pemeliharaan telah menurun, meningkatkan
proporsi konsumsi komoditas, konsumsi subsisten telah menurun, dalam total
konsumsi, meningkatkan proporsi biaya pelayanan, pengeluaran komoditas telah
menurun, untuk konsumsi spiritual meningkatkan proporsi untuk konsumsi bahan
telah menurun, dan sebagainya. Perubahan tren jinak keseluruhan, tidak
mengesampingkan masa parsial transformasi terbalik. Misalnya, karena pasokan
dan kondisi permintaan meningkatkan peningkatan kualitas meninggalkan
pengeluaran meningkat makanan.
5.Dampak nilai-nilai inti terhadap pemasar
a) Kebutuhan
Konsep dasar yang melandasi pemasaran adalah
kebutuhan manusia. Kebutuhan manusia adalah pernyataan dari rasa kahilangan,
dan manusia mempunyai banyak kebutuhan yang kompleks. Kebutuhan manusia yang
kompleks tersebut karena ukan hanya fisik (makanan, pakaian, perumahan dll),
tetapi juga rasa aman, aktualisasi diri, sosialisasi, penghargaan, kepemilikan.
Semua kebutuhan berasal dari masyarakat konsumen, bila tidak puas consumen akan
mencari produk atau jasa yang dapat memuaskan kebutuhan tersebut.
b) Keinginan
Bentuk kebutuhan manusia yang dihasilkan
oleh budaza dan kepribadian individual dinamakan keinginan. Keinginan
digambarkan dalam bentuk obyek yang akan memuaskan kebutuhan mereka atau
keinginan adalah hasrat akan penawar kebutuhan yang spesifik. Masyarakat yang
semakin berkembang, keinginannya juga semakin luas, tetapi ada keterbatasan
dana, waktu, tenaga dan ruang, sehingga dibutuhkan perusahaan yang bisa
memuaskan keinginan sekaligus memenuhi kebutuhan manusia dengan menenbus
keterbatasan tersebut, paling tidak meminimalisasi keterbatasan sumber daya.
Contoh : manusia butuh makan, tetapi keinginan untuk memuaskan lapar tersebut
terhgantung dari budayanya dan lingkungan tumbuhnya. Orang Yogya akan memenuhi
kebutuhan makannya dengan gudeg, orang Jepang akan memuaskan keinginannya
dengan makanan sukayaki dll.
c)Permintaan
Dengan keinginan dan kebutuhan serta
keterbatasan sumber daya tersebut, akhirnya manusia menciptakan permintaan akan
produk atau jasa dengan manfaat yang paling memuaskan. Sehingga muncullah
istilah permintaan, yaitu keinginan menusia akan produk spesifik yang didukung
oleh kemampuan dan ketersediaan untuk membelinya.
6.Perubahan
Nilai
Budaya juga perlu mengalami perubahan nilai. Ada beberapa aspek dari
perlunya perluasan perubahan budaya yaitu :
1. Budaya merupakan konsep yang meliputi banyak
hal atau luas. Hal tersebut termasuk segala sesuatu dari pengaruh proses
pemikiran individu dan perilakunya. Ketika budaya tidak menentukan sifat dasar
dari frekuensi pada dorongan biologis seperti lapar, hal tersebut berpengaruh
jika waktu dan cara dari dorongan ini akan memberi kepuasan.
2. Budaya adalah hal yang diperoleh. Namun tidak
memaksudkan mewarisi respon dan kecenderungan. Bagaimanapun juga, bermula dari
perilaku manusia tersebut.
3. Kerumitan dari masyarakat modern yang
merupakan kebenaran budaya yang jarang memberikan ketentuan yang terperinci
atas perilaku yang tepat.
a) Variasi nilai perubahan dalam nilai budaya
terhadap pembelian dan konsumsi
Nilai budaya memberikan dampak yang lebih pada perilaku konsumen dimana dalam hal ini dimasukkan kedalam kategori-kategori umum yaitu berupa orientasi nilai-nilai lainnya yaitu merefleksi gambaran masyarakat dari hubungan yang tepat antara individu dan kelompok dalam masyarakat. Hubungan ini mempunyai pengaruh yang utama dalam praktek pemasaran. Sebagai contoh, jika masyarakat menilai aktifitas kolektif, konsumen akan melihat kearah lain pada pedoman dalam keputusan pembelanjaan dan tidak akan merespon keuntungan pada seruan promosi untuk “menjadi seorang individual”. Dan begitu juga pada budaya yang individualistik. Sifat dasar dari nilai yang terkait ini termasuk individual/kolektif, kaum muda/tua, meluas/batas keluarga, maskulin/feminim, persaingan/kerjasama,dan,perbedaan/keseragaman.
b) Individual/kolektif
Budaya individualis terdapat pada budaya Amerika, Australia, Inggris, Kanada, New Zealand, dan Swedia. Sedangkan Taiwan, Korea, Hongkong, Meksiko, Jepang, India, dan Rusia lebih kolektifis dalam orientasi mereka. Nilai ini adalah faktor kunci yang membedakan budaya, dan konsep diri yang berpengaruh besar pada individu. Tidak mengherankan, konsumen dari budaya yang memiliki perbedaan nilai, berbeda pula reaksi mereka pada produk asing, iklan, dan sumber yang lebih disukai dari suatu informasi. Seperti contoh, konsumen dari Negara yang lebih kolektifis cenderung untuk menjadi lebih suka meniru dan kurang inovatif dalam pembelian mereka dibandingkan dengan budaya individualistik. Dalam tema yang diangkat seperti ” be your self” dan “stand out”, mungkin lebih efektif dinegara amerika tapi secara umum tidak di negara Jepang, Korea, atau Cina.
Dalam hal
ini apakah dalam budaya pada suatu keluarga, anak-anak sebagai kaum muda lebih
berperan dibandingkan dengan orang dewasa dalam pembelian. Dengan kata lain
adalah melihat faktor budaya yang lebih bijaksana dalam melihat sisi dari peran
usia. Seperti contoh di Negara kepulauan Fiji, para orang tua memilih untuk
menyenangkan anak mereka dengan membeli suatu barang. Hal ini berbeda dengan
para orang tua di Amerika yang memberikan tuntutan yang positif bagi anak
mereka. Disamping itu, walaupun Cina memiliki kebijakan yang mengharuskan untuk
membatasi keluarga memiliki lebih dari satu anak, tetapi bagi budaya mereka
anak merupakan “kaisar kecil” bagi mereka. Jadi, apapun yang mereka inginkan
akan segera dipenuhi. Dengan kata lain, penting untuk diingat bahwa segmen
tradisional dan nilai masih berpengaruh dan pera pemasar harus menyesuaikan
bukan hanya pada lintas budaya melainkan juga pada budaya didalamnya.
d) Luas/batasan keluarga
Yang
dimaksud disini adalah bagaimana keluarga dalam suatu budaya membuat suatu
keputusan penting bagi anggota keluarganya. Dengan kata lain apakah peran orang
dewasa (orang tua) memiliki kebijakan yang lebih dalam memutuskan apa yang
terbaik bagi anaknya. Atau malah sebaliknya anak-anak memberi keputusan sendiri
apa yang terbaik bagi diri mereka sendiri. Dan bisa dikatakan juga bahwa
pengaruh pembelian oleh orang tua akan berpengaruh untuk seterusnya pada anak.
Seperti contoh pada beberapa budaya yaitu seperti di Meksiko, sama halnya
dengan Amerika, peran orang dewasa sangat berpengaruh. Para orang tua lebih
memiliki kecenderungan dalam mengambil keputusan dalam membeli. Begitu juga
para orang dewasa muda di Thailand yang hidup sendiri diluar dari orang tua
atau keluarga mereka. Tetapi ketergantungan dalam membeli masih dipengaruhi
oleh orang tua maupun keluarga mereka. Yang lain halnya di India, sesuatu hal
yang akan dibeli diputuskan bersama-sama dalam satu keluarga yaitu seperti
diskusi keluarga diantara mereka.
Perubahan dapat terjadi pada setiap level.
Tidak ada lembaga yang bersifat permanen. Ia akan selalu berubah menuju tatanan
kelembagaan (institutional arrangement) yang lebih efisien. Banyak teori yang
menjelaskan mengenai perubahan kelembagaan. Dari sejumlah teori yang ada,
Schlueter dan Hanisch (1999) mengklasifikasi teori perubahan kelembagaan dalam
tiga kelompok, yaitu: berdasarkan efisiensi ekonomi; berdasarkan teori
distribusi konflik (distributional conflict theory); dan berdasarkan teori
kebijakan publik.
Teori perubahan kelembagaan berbasiskan
efisiensi ekonomi memiliki tiga arus pemikiran utama. Arus pemikiran pertama
disampaikan oleh Prof. Friedrich Hayek, ekonom terkemuka Austria dan pendukung
utama ekonomi neo klasik. Menurut Hayek, perubahan kelembagaan bersifat
spontan, tidak disengaja, namun merupakan hasil dari tindakan yang disengaja
(Hayek, 1968). Artinya bahwa seseorang atau sekelompok masyarakat tidak akan
membuat sebuah lembaga/aturan bila tidak ada dorongan yang menuntut aturan
tersebut harus ada. Yang dimaksud Hayek, “perubahan kelembagaan bersifat spontan”
adalah bahwa lahirnya dorongan untuk menciptakan atau merubah kelembagaan
bersifat spontan (unintenationally). Sedangkan aktifitas membuat atau
mewujudkan kelembagaannya bersifat disengaja (intentional). Sebagai contoh,
pembuatan perda tentang pengelolaan sumberdaya air tanah merupakan tindakan
yang disengaja, tapi lahirnya kebutuhan adanya perda tersebut bersifat spontan
sebagai respons terhadap situasi yang berkembang.
Cabang kedua tentang teori perubahan
kelembagaan mengatakan bahwa sebuah lembaga/aturan berubah karena adanya upaya
melindungi hak-hak kepemilikan (property rights). Artinya, seseorang atau
anggota masyarakat terdorong membuat sebuah aturan tujuan utamanya adalah untuk
melindungi hak-hak kepemilikan dari gangguan yang datang dari luar. Adanya land
tenure system (sistem kepemilikan lahan) dalam masyarakat adat bertujuan agar
hak-hak lahan terdistribusi di antara anggota masyarakat adat tersebut dan
mereka memiliki kepastiang mengenai hal tersebut. Pemikiran ini disampaikan
antara lain oleh Posner (1992).
Pemikiran ketiga perubahan ekonomi
kelembagaan berdasarkan atas efisiensi ekonomi antara lain disampaikan oleh
Oliver Williamson, Professor Ekonomi dan Hukum. Menurutnya, lembaga/aturan akan
terus berubah/bergerak dinamis sebagai upaya meminimumkan biaya transaksi
(transaction cost) (Williamson, 2000). Perubahan biaya informasi, penegakan
hukum, perubahan harga, teknologi dll mempengaruhi insentif/motivasi seseorang
dalam berinteraksi dengan pihak lain. Hal ini akan berpengaruh pada perubahan
kelembagaan (North, 1990). Perubahan harga relatif faktor produksi akan
mendorong pihak yang terlibat dalam transaksi melakukan negosiasi untuk
mencapai kesepakatan-kesepakatan baru. Perubahan kesepakatan atau kontraktual
akan sangat sulit tanpa perubahan aturan main. Oleh karena itu, North
menegaskan, perubahan harga membawa pada perubahan aturan main.
Selain itu, kelembagaan juga tidak resisten
terhadap perubahan selera atau kesukaan anggota masyarakat/aktor-aktor yang
terlibat dalam sebuah komunitas. Perubahan tersebut, sebagaimana diyakini North
(1990), akan mengancam existensi kelemabagaan yang ada. Jika para aktor
mersakan bahwa kelembagaan yang berlaku sudah tidak relevan lagi dengan
perkembangan atau kondisi lingkungan yang ada, maka ia akan berusaha melakukan
perubahan kelembagaan agar lebih akomodatif terhadap lingkungan yang baru.
Kehilangan nilai budaya, norma, tradisi dll dari sebuah komunitas merupakan
contoh perubahan kelembagaan karena adanya perubahan kondisi lingkungan, baik
karena pengaruh eksternal sosial ekonomi komunitas tersebut maupun karena
faktor internal. Sebagai contoh, permintaan pasar ikan karang yang tinggi
dengan harga yang sangat bagus merupakan insentif bagi nelayan untuk menangkap
ikan sebanyak mungkin. Karena itu, larangan menangkap ikan karang sebagaimana
berlaku di beberapa kawasan konservasi laut dianggap oleh para nelayan sebagai
faktor penghambat mencari keuntungan ekonomi. Sehingga, nelaya akan berusaha
mengubah, mencabut atau mengabaikan larangan tersebut. Pencabutan atau
perubahan sebagian dari aturan tersebut merupakan bentuk perubahan
kelembagaan.
Demikian juga, ketika undang-undang no.
24/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan dianggap sudah tidak relevan lagi dengan
kondisi terkini sehingga tidak effektif, maka pemerintah mengupayakan perubahan
atas undang-undang tersebut yang drafnya kini sedang dibahas. Pada saat
undang-udang tentang tata ruang dirasa sudah tidak sesuai lagi maka pemerintah
akan berupaya menggantinya dengan undang-undang baru yang bisa lebih baik.
Perubahan kelembagaan akan terus berlangsung untuk meminimumkan biaya
transaksi.
Teori kedua yang menjelaskan perubahan
kelembagaan adalah distributional conflic theory. Teori ini didasarkan atas
asumsi bahwa setiap aktor dalam sebuah arena (komunitas) memiliki perbedaan
kepentingan dan kekuatan. Perbedaan kepentingan ini merupakan sumber konflik.
Setiap aktor yang terlibat konflik akan berusaha mencari solusi atas konflik
tersebut dengan memanfaatkan keuatan (power) yang ia miliki dengan jalan
mengubah aturan main yang berlaku. Aktor yang dapat mengendalikan power atau
memiliki power lebih baik, misalnya karena menguasai informasi, akses politik,
modal, dll, akan mengendalikan proses perubahan tersebut agar berpihak pada
kepentingannya (Knight, 1992). Perubahan kelembagaan tersebut bukan untuk
memuaskan semua pihak atau untuk mencapai kepentingan kolektif melainkan untuk
kepentingan mereka yang punya kekuatan. Proses perubahan tersebut bisa
disengaja atau bisa pula sebagai konsekuensi dari stratrgi mencari keuntungan
dari aktor-aktor yang bermain. Oleh karena itu, sering ditemukannya tarik
menarik dalam proses pembuatan undang-undang karena adanya perbedaan
kepentingan dari setiap aktor yang bermain. Mereka tidak peduli apakah
kelembagaan baru tersebut akan lebih efisien atau tidak. Yang penting,
bagaimana agar aturan main yang baru tersebut dapat menguntungkan kelompoknya
(Knight, 1992).
Mengenai power, Knight (1992)
mendefinisikannya sebagai kekuatan untuk mempengaruhi orang lain agar bertindak
sesuai dengan kepentingannya. Jika “A” lebih powerful dari pada “B”, maka “A”
akan mampu memaksa “B” mengadopsi aturan main yang ide utamanya berasal dari
“A” atau dibuat oleh “A”. Dalam hal ini, pada awalnya “A” tidak memikirkan
kepentingan “B” meskipun pada akhirnya bisa jadi aturan baru tersebut juga
menguntungkan “B”. Dalam hal ini, ketaatan kelompok B atas kelembagaan baru
bukan karena mereka setuju dengan isinya, atau menguntungkannya, melainkan
karena mereka tidak mampu membuat yang lebih menguntungkan baginya. Kondisi
ini, menurut Knight, akan terus berlangsung selama power resources tidak
terdistribusi secara merata atau asymmetric power condition.
http://id.swewe.net/word_show.htm/?441651_1&Struktur_konsumsi
http://setevy.wordpress.com/2011/12/01/pengaruh-kebudayaan-terhadap-pembelian-dan-konsumsi/