Nama : Aldi Antono Purwanto
Kelas : 2EA25
NPM :
10212571
SOAL NEGARA DAN KONSTITUSI
1. Jelaskan mengapa negara
disebut sebagai organisasi kekuasaan !
2. Negara Indonesia adalah
Negara kesatuan berbentuk republic, jelaskan maksudnya berdasar teori tentang
bentuk Negara !
3. Jelaskan secara singkat
susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah perubahan UUD 1945 !
4. Jelaskan perbedaan antara
konstitusi dan UUD, serta perbedaan konstitusi dengan konvensi !
5. Jelaskan mengapa suatu
Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan biasanya lembaga
apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira kira apa yang
menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan untuk melakukan
perubahan !
1. Pada hakikatnya Negara disebut
sebagai organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut.
Dikatakan sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan
di dalamnya pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang
sering disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari
kekuasaan legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan
eksekutif yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan
yudikatif yaitu kekuasaan kehakiman.
Negara mempunyai sifat-sifat diantaranya sifat memaksa, monopoli, dan
mencakup semua. Sebagai contoh dari sifat memaksa yaitu Negara memaksakan
kepada semua warga Negara supaya mematuhi dan menjalankan kehidupan sesuai
dengan sistem perundang-undangan yang berlaku dari atas sampai ke bawah yang menjadi
pedoman dalam masyarakat untuk menata kehidupan yang lebih baik. Sifat monopoli
merupakan perwujudan kekuasaan Negara untuk menentukan ideologi, penentuan
partai politik dan ormas, mata uang, harga, dan usaha-usaha yang dapat
mewujudkan kepentingan masyarakat. Sifat mencakup semua yang dimiliki Negara
ditujukan agar warga Negara menaati setiap aturan yang dibuat tanpa memandang
status ekonomi dan sosial, perbedaan etnis, daerah, dan sebagainya
2.
Negara indonesia menganut republik
konstitusional yaitu kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak
diwariskan.Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan
melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar.Undang-undang
Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan.Undang-undang Dasar
menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin.Didalamnya secara
umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut
dijalankan, apasaja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain
dalam kehidupan kenegaraan.
Kedaulatan tertinggi berda di tangan Rakyat. Karena itu, pemimpin
dipilih dan
bertanggung jawab kepada rakyat (
secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan
pemimpin tidak bersifat mutlak.
Dala hal ini aspek pertanggung jawaban publik
merupakan hal yang membedakan
bentuk Republik konstitusional dengan yang
absolut.apabila pemimpin
melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar,
terdapat suatu mekanisme yang
memungkinkan kontrol sekaligus pergantian
kepemimpinan secara prosedural.
Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat.itu
artinya,setiap warga negara
berkedudukan setara dihadapan Hukum.demikian pula,
partisipasi politik bagi warga
negara terbuka asal sesuai dengan peraturan perundan-
undangan.
Republik konstitusional dapat memperaktekkan sistem pemerintahan
Presidensial
maupun parlementter dalam
Republik konstitusional yang menjalankan sistem
presidensial, kekuasaan
pemerintahan dan kepela negara berada di tangan
presiden.Sedangkan dalam Republik
parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di
jabat oleh orang yang
berbeda.perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah
di uraikan dalam bahasa
terdahulu.
3. A. Sebelum
Amandemen
a)
MPR
MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang diberi
kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan
dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat
Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil
presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan pendapat dari seluruh
warga Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan
daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk didalamnya TNI/Polri.
b)
DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang
berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh karena itu
Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh
rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun
demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di
tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi
dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
c) Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan
eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan
sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan bertanggung jawab
kepada MPR.
d) Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan lembaga
negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
e)
BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga tinggi
Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya cukup
minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan
undang-undang.Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
kepada pemerintah.
B. Setelah
Amandemen
a) MPR
MPR adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi
negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi
legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda
dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan
kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
b) Presiden
Berbeda dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya
amandemen dipilih oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945
sekarang menentukan bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan
calon Presiden dan Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta
pemilu. Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung
jawab langsung kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan
Presiden dan Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang
sangat kuat. Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa
jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatannya.
c) DPR
Melalui perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan
keberadaannya terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang
merupakan karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan
sebelum perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk
UU. Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan
dengan Presiden.
d) DPD
DPD adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
e) BPK
yang
memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK
dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi
dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta
menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh
aparat penegak hukum. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi. Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas
internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
f)
Mahkamah Agung
lembaga
negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
g) Mahkamah Konstitusi
MK Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
h) Komisi Yudisial
berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri
dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
4. A.Perbedaan UUD dengan Konstitusi
B.Perbedaan UUD dengan Konvensi
·
UUD
Yang dimaksud
Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD. Negara Republik Indonesia yaitu UUD 1945, maka
sebagai Hukum Dasar/Hukum Pokok, yaitu UUD itu mengikat, baik bagi Pemerintah,
setiap lembaga, warga negara Indonesia dimanapun ia berada, maupun bagi setiap
penduduk yang ada di wilayah Negara Republik Indonesia.
UUD
1945 bersifat singkat, bersifat supel. Ke-2 sifat ini dalam UUD 1945 dinyatakan
dalam penjelasan yang memuat alasan-alasan sebagai berikut:
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
1. UUD 1945 hanya memuat aturan-aturan pokok saja.
2. aturan-aturan yang menyelenggarakan terlaksananya aturan-aturan pokok itu diserahkan pada undang-undang dan atau peraturan yang lebih rendah.
·
Konvensi
aturan-aturan dasar yang timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Konvensi mempunyai sifat-sifat sebagai berikut
:
1. Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraannya.
2. Tidak
bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
3.
Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
5. Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR
dalam kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan
Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut
sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu
lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh
kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung
jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara
elemen-elemen penyelenggara negara (checks and balances system) antar
lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan
Susunan keanggotaannya yang
dianggap telah mencerminkan penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut
menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD 1945 melalui
sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat) telah
menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal
termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S)
dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa
orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan
ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR
seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan
(presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat
Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri
dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara
di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
Sumber :
·
http://rahmabalabala.blogspot.com/2011/10/konvensi-uud-konstitusi.html
·
http://al-fikar.blogspot.com/2012/06/normal-0-false-false-false-in-x-none-ar.html
·
http://aguswaelah.blogspot.com/2012/11/engertian-kedudukan-sifat-dan-fungsi.html
·
http://kelas8c.blogspot.com/2009/06/bentuk-negara.html
·
http://kenyoprabowo.blogspot.com/http://rezadicky.blogspot.com/2012/03/teori-proses-bentuk-nwegara.html
·
http://sumbermakalah.blogspot.com/2008/12/bentuk-pemerintahan.html
·
http://tasarkarsum.blogspot.com/2006/12/teori-asal-usul-negara.html
·
http://triwantoselalu.blogspot.com/2008/11/ilmu-negara.html
·
http://www.artikata.com/arti-342069-negara.html
