Rabu, 06 November 2013

Ciri khas ekonomi koperasi dan dasar hukum koperasi di Indonesia


Nama  : Aldi Antono Purwanto
Kelas  :  2EA25
Npm   :  10212571
Tugas :  02


A.CIRI KHAS EKONOMI KOPERASI

Ciri khas yang di miliki koperasi  di perekonomian umum adalah :

  1.  Sistem permodalan yang bersifat gotong royong.Setiap anggota di berikan kewajiban untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok yang sudah di tentukan.

  1.  Sistem pengelolaan dan operasional yang di laksanakan dan di pertanggung jawabkan pada anggota.Maksudnya kepemilikan badan usaha tersebut adalah milik anggota,sehingga memiliki kesetaraan dalam kedudukan pengelolaan lembaga.

  1.  Dalam pelaksanaanya di peruntukkan dan di prioritaskan untuk kepentingan anggotanya.Ciri ekonomi seperti ini adalah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan anggotanya.Dari ciri-ciri prinsip ekonomi koperasi tersebut di atas menandakan bahwa terdapat perbedaan antara prinsip ekonomi koperasi dengan prinsip ekonomi umum.Termasuk dalam kerangka mempeoleh laba yang harus di tetapkan oleh anggota besaran laba tersebut.Oleh karenanya prinsip ekonomi koperasi sangat cocok untuk di terapkan dalam masyarakat yang majemuk dan penuh keterbatasan fasilitas,Sedangkan prinsip ekonomi umum adalah menentukan dalam penentuan pendapatan labanya di sesuaikan dengan situasi dan kondisi saat tertentu.Itulah yang menjadi perbedaan dan cirri khusus perekonomian yang di susun dan di laksananakan berdasarkan asas kooperatif.


B. DASAR-DASAR HUKUM KOPERASI DI INDONESIA.

   Indonesia adalah negara yang berpedoman terhadap Undang-Undang dan pancasila.hukum yang berlaku pun sangat banyak diindonesia dan salah satunya adalah dasar dasar hukum koperasi

   Maka dari itu koperasi yang ada di Iindonesia memiliki aturan hukum yang sangat kuat dalam mendirikan,mengelola,pembagian hasil dll yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah.Rincian  peraturan hukum koperasi di negara Indonesia  itu  ialah sebagai berikut :

  Dasar hukum koperasi di Indonesia

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992.
   Koperasi Indonesia berdasarkan UU No. 25 tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian,sbb :
ü  Pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang di jual anggotanya
ü  Koperasi harus bersifat mandiri
ü  Balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

  1. Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
membahas tentang :
ü  Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian koperasi
ü  Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

  1. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
Membahas tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
Membahas tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi

  1. Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
Membahas tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.

  1. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998
Membahas tentang :                    
ü  Pedoman Pelaksanaan Penggabungan
ü  Pedoman Peleburan Koperasi

  1. Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 Membahas tentang :
ü  Pedoman kelembagaan
ü  Usaha Koperasi
                                       
  1. Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
Membahas tentang :
ü  Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan
ü  Pengesahan Akta Pendirian
ü  Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.


  Landasan-landasan koperasi di bagi menjadi 3 (tiga), antara lain :

  1. Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Yang berlandaskan Pancasila.

  1. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia
adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).

  1. Landasan Mental Koperasi
adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.

   Adapun pokok-pokok proses pengesahan badan hukum koperasi,antara lain:

1.      Dasar Hukum antara lain : - Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
ü  Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
ü  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyaikegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. 3.Sebelum mendirikan
3.      koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4)
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) : - Nama dan tempat kedudukan - Maksud dan tujuan - Jenis koperasi dan Bidang usaha - Keanggotaan - Rapat Anggota - Pengurus, Pengawas dan Pengelola - Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha. 7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1). 8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
ü  2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
ü  Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
ü  Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
ü  Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
ü  Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9.Pejabat yang berwenang akan melakukan : - Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2), - Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2). 10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2). 11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1). 12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar